Senin, 07 Juli 2014

Berdayakan Terminal, Dishub Rohil Sosialisasikan Perda

ROKAN HILIR - Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jalan mengenai pentingnya memberdayakan terminal, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, mensosialisasikan Perdakab Rokan Hilir No17 Tahun 2011 dan Perbup No17 Tahun 2014 di Aula Pertemuan Kantor Camat Bagan Sinembah, Selasa (24/6/2014) siang.

Sosialisasi dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Syafrudin AMB didampingi Kasi Pemerintahan Kantor Camat Bagan Sinembah, Mardinap, Kepala UPT Dipenda Bagan Sinembah, H Facruddin SE MM, dan UPTD Perhubungan Bagan Sinembah, M Yusuf. Sosialisasi diikuti seluruh personil Dinas Perhubungan juga diikuti intansi terkait.

Syafrudin mengatakan, pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan Perdakab dan Perbup tentang pengelolaan terminal dan jalan raya. Pasalnya, selama ini laporan demi laporan yang berdatangan sangat mengganggu alur lalulintas.

Sehingga menjadikan dirinya membicarakan hal itu kepada Pemkab Rohil dan akhirnya dikeluarkannya peraturan daerah kabupaten dan peraturan buati tersebut.

“Untuk mencegah terjadinya bongkar muat di jalan raya, kita akan terus memberlakukan pengelolaan terminal sesuai dengan yang tertera dalam perturan tersebut,” kata Syafrudin.

Disamping itu, untuk memudahkan kendaraan pengangkut barang, pihaknya akan membangun subuah terminal di daerah perbatasan yang di khusukan untuk kendaraan pengangkut barang barang.

“Sesuai poin dalam Perda dan Perbup, kita membuat terminal di perbatasan. Selain itu, kita akan memberlakukan kuintasi sebagai tanda sudah dibayarnya retribusi. Sehingga tidak terjadi kerugian yang mendalam kepada para pengusaha,” ujarnya.

Adapun tarif kendaraan bervariasi, namu itu harus disesuaikan dengan besar kendaraan.

“Untuk tahap pertaman, apabila itu mobilnya itu Pick Up kita kenakan biaya retribusi sebesar Rp3.000/ sekali muat dan begitu juga seperti Truck sebesar Rp5.000. Sementara untuk yang diatas teruck keatas kita kenakan biara sebesar Rp10.000,” paparnya.

Dengan peraturan itu, kepada pengusaha diminta untuk tidak membayarakan sesuatu pada kelompok tertentu, tanpa adanya pemberitahuan dari dinas terkait.

Selain dari pada itu, dirinya menegaskan hal yang lebih penting dalam menjalankan tugas adalah ketekunan dan tahu tufoksinya masing masing.

Adapun dalam acara sosialisasi itu di ikuti oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan pabrik kelapa sawit yanga terdapat di kecamatan tersebut. Disamping itu juga, Kadishub memperlakukan tanya jawab kepada para perwakilan perusahaan dan dijawabnya dengan sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar