Kamis, 03 Juli 2014

MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN PIDANA PILPRES


Nasional - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau Pilpres, Pasangan calon/tim kampanye yang merasa/memiliki bukti adanya kejanggalan/pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, bisa melaporkannya ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri. Laporan dalam bentuk laporan tertulis yang memenuhi unsur namadan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Dari laporan tersebut Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri akan mengkaji setiap laporan yang diterima. Dalam hal terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Apabila Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut untuk membuktikan kebenarannya, maka dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini lalu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ketentuan lain / lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Bawaslu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar