
Dari laporan tersebut Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri akan mengkaji setiap laporan yang diterima. Dalam hal terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Apabila Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut untuk membuktikan kebenarannya, maka dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini lalu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ketentuan lain / lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Bawaslu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar