Nasional - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau
Pilpres, Pasangan calon/tim kampanye yang merasa/memiliki bukti adanya
kejanggalan/pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, bisa
melaporkannya ke Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan
dan Panwaslu luar negeri. Laporan dalam bentuk laporan tertulis yang
memenuhi unsur namadan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat
kejadian perkara, dan uraian kejadian.
Dari laporan tersebut Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri akan mengkaji setiap laporan yang diterima. Dalam hal terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Apabila Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut untuk membuktikan kebenarannya, maka dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini lalu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ketentuan lain / lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Bawaslu
Dari laporan tersebut Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri akan mengkaji setiap laporan yang diterima. Dalam hal terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Apabila Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut untuk membuktikan kebenarannya, maka dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini lalu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ketentuan lain / lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Bawaslu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar