Kamis, 03 Juli 2014

PELANGGARAN PIDANA PILPRES

Nasional - Sering kita dengar tentang Pelanggaran pidana Pemilu pada masa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, mari kita memahaminya lebih lanjut. Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam undang-undang yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Untuk penerimaan laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden, baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ataupun dari pasangan Capres/Cawapres/tim kampanye

Tidak ada komentar:

Posting Komentar