Nasional - Sering kita dengar tentang Pelanggaran pidana
Pemilu pada masa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, mari kita
memahaminya lebih lanjut. Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden adalah pelanggaran terhadap
ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam
undang-undang yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.
Untuk penerimaan laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden, baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ataupun dari pasangan Capres/Cawapres/tim kampanye
Untuk penerimaan laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden, baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ataupun dari pasangan Capres/Cawapres/tim kampanye
Tidak ada komentar:
Posting Komentar