Rabu, 02 Juli 2014

Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Dumai Tahun 2014

DUMAI - Dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh PERPRES No.55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, khususnya Kota Dumai, Badan Perencana Daerah (Bappeda) Kota Dumai menyelenggarakan Sosialiasi dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Pemerintah Kota Dumai Tahun 2014. Acara ini digelar di hotel Grand Zury Dumai dari tanggal 11-12 Juni 2014.
Acara yang dibuka oleh Walikota Dumai, H. Khairul Anwar, dengan narasumber oleh Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Direktorat Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto SH., MH., dihadiri oleh para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Dumai, Lurah dan seagainya.
Pada pemaparannya, Widodo Sigit Pudjianto SH., MH. menjelaskan tentang pentingnya melakukan RAD PPK untuk mencegah dan memberantas korupsi dilingkungan pemerintah yang dimulai dari tahap perencanaan kegiatan maupun anggaran sehingga tujuan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Menurut narasumber, saat ini Kota Dumai menduduki rangking ke 45 dari 545 daerah otonom se-Indonesia yang melaksanakan RAD PPK yang pada tahun 2014 terdapat 8 aksi yang dilaporkan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kedelapan aksi tersebut adalah :

  1. Pembentukan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi pemerintah daerah yang belum mempunyai.
  2. Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada PTSP.
  3. Publikasi standar PTSP pada lembaga PTSP untuk pemerintah daerah yang sudah memiliki PTSP.
  4. Penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan layanan PTSP.
  5. Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
  6. Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah.
  7. Pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
  8. Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama dan pembantu.

Menjadikan rapor merah bila daerah tidak melaksanakan dan melaporkan kedelapan aksi tersebut dengan benar.
Dalam acara ini juga dilakukan penandantanganan kesepakatan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi antara Walikota Dumai dengan beberapa SKPD yaitu Bappeda, BPTPM, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Humas & Infokom, dan disaksikan oleh Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Direktorat Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar