Senin, 07 Juli 2014

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Hutan Rohil

ROKAN HILIR - Tim pemburu Karhutla Kepolisian Resort Rokan Hilir, meringkus dua pelaku pembalakan liar dan satu pelaku karhutla, Kamis (19/6) kemarin. Penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB, dimana tim berhasil meringkus tiga tersangka yang sedang melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Rohil, AKBP Tony Hermawan R ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Syaputra mengatakan, penangkapan pertama terhada kedua tersangka pembalakan liar ketika tim pemburu sedang memadamkan api di salah satu kebun milik masyarakat di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

“Karena mendengar suara mesin chainsaw dari arah hutan, kemudian tim bergerak menuju hutan tersebut dan menemukan dua orang tersangka sedang memotong kayu dengan chainsaw,” papar AKP Eka kepada wartawan, Kamis (19/6) malam.

Dijelaskan, ketika ditemukan sedang merambah hutan, kedua tersangka yang berinisial MH (28) dan DAH (19) bermaksud mengambil hasil hutan kayunya untuk dijadikan papan. “Saat ditemukan yang sudah jadi sekitar 1/2 Ton dan kita amankan beserta barang bukti berupa 1 Unit Chainsaw, 1 Parang Panjang, 3 Jerigen, 1 Loncak, kayu Papan,” ujarnya.

Sementara pelaku yang satunya berinisial PA ditangkap di Kecamatan Pekaitan tepatnya di RT 03/RW 01 Dusun Mandiri, Desa Pekaitan. Sebelumnya kata Eka, penangkapan tersangka setelah anggota Polsek Bangko melakukan penyelidikan mengenai kebakaran lahan di pekaitan, dan saat menemukan titik api di RT 03/RW 01 Dusun Mandiri, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan.

Alhasil anggota Polsek Bangko mengamankan seorang petani bernama Pantur Aritonang (48) di lahan milik Sitinjak. “Saat penangkapan tersangka saat itu sedang memegang botol plastik yang berisi minyak solar satu liter dan mancis dengan alasan akan menggunakan lahan utk menanam padi,” ulasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini ketiga tersangka perambah dan pembakaran hutan lahan di Teluk Bano dan di RT 03/RW 01 Dusun Mandiri Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan beserta barang bukti, sudah amankan dan dijebloskan dibalik jeruji besi guna menjalani proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar