ROKAN HILIR - Tim pemburu Karhutla Kepolisian Resort Rokan Hilir, meringkus dua
pelaku pembalakan liar dan satu pelaku karhutla, Kamis (19/6) kemarin.
Penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB, dimana tim berhasil
meringkus tiga tersangka yang sedang melakukan pembalakan liar dan
pembakaran hutan di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Rohil, AKBP Tony Hermawan R ketika dikonfirmasi melalui
Kasat Reskrim, AKP Eka Syaputra mengatakan, penangkapan pertama terhada
kedua tersangka pembalakan liar ketika tim pemburu sedang memadamkan api
di salah satu kebun milik masyarakat di Desa Teluk Bano I Kecamatan
Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
“Karena mendengar suara mesin chainsaw dari arah hutan, kemudian tim
bergerak menuju hutan tersebut dan menemukan dua orang tersangka sedang
memotong kayu dengan chainsaw,” papar AKP Eka kepada wartawan, Kamis
(19/6) malam.
Dijelaskan, ketika ditemukan sedang merambah hutan, kedua tersangka
yang berinisial MH (28) dan DAH (19) bermaksud mengambil hasil hutan
kayunya untuk dijadikan papan. “Saat ditemukan yang sudah jadi sekitar
1/2 Ton dan kita amankan beserta barang bukti berupa 1 Unit Chainsaw, 1
Parang Panjang, 3 Jerigen, 1 Loncak, kayu Papan,” ujarnya.
Sementara pelaku yang satunya berinisial PA ditangkap di Kecamatan
Pekaitan tepatnya di RT 03/RW 01 Dusun Mandiri, Desa Pekaitan.
Sebelumnya kata Eka, penangkapan tersangka setelah anggota Polsek Bangko
melakukan penyelidikan mengenai kebakaran lahan di pekaitan, dan saat
menemukan titik api di RT 03/RW 01 Dusun Mandiri, Kepenghuluan Pekaitan,
Kecamatan Pekaitan.
Alhasil anggota Polsek Bangko mengamankan seorang petani bernama
Pantur Aritonang (48) di lahan milik Sitinjak. “Saat penangkapan
tersangka saat itu sedang memegang botol plastik yang berisi minyak
solar satu liter dan mancis dengan alasan akan menggunakan lahan utk
menanam padi,” ulasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini ketiga tersangka
perambah dan pembakaran hutan lahan di Teluk Bano dan di RT 03/RW 01
Dusun Mandiri Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan beserta barang
bukti, sudah amankan dan dijebloskan dibalik jeruji besi guna menjalani
proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar