Kamis, 03 Juli 2014

KADISNAKERTRANS KETUA SATGAS TKI NON PROSEDURAL 2014

Dumai - Pemerintah terus berupaya melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri. Terkait hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI Non Prosedural 2014.
 
Untuk kota Dumai Satgas TKI Non Prosedural 2014 diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin. Anggota Kabid Penempatan dan Bidang Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai, Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya.
 
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (P4TKI) Cabang Dumai.
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs Amiruddin mengatakan, pengukuhan Satgas TKI non Prosedural 2014 dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
"Tujuan dibentuknya Satgas TKI non Prosedural 2014 untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kwalitas TKI non prosedural agar memiliki kemampuan dan skil. Serta mencegah TKI yang berangkat melalui jalur pintas tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan", sebut Amiruddin.
 
Untuk mencapai tujuan program kerja Satgas TKI non prosedural, satgas secara rutin akan melakukan rapat dan evaluasi program kerja.
 
Yang pasti menurut Amiruddin, selain untuk meminimalisir jumlah keberangkatan TKI secara non prosedural dan ilegal, pembentukan satgas ini ditujukan agar penempatan TKI yang berkualitas dapat bekerja di negara-negara penempatan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan, bahwa Satgas ini terdiri dari berbagai unsur seperti dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Pihak kepolisian, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan dan  BP3TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar