Dumai
- Dari cacatan pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Dumai
hingga Jum’at (27/06) pekan kemarin di Kota Dumai terdapat 14 titik api
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun sampai saat ini belum satu
pun pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari kejadian
kebakaran di 14 titik tersebut.
Tetapi, ada dua pelaku perambahan hutan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai, mereka yakni Yo (41) dan So (41) yang kedunya warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kedua warga itu diamankan di Kawasan Hutan Wisata Dumai tepatnya yang berada di Kampung Sri Pulau, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai. Dimana, saat tersebut, ketika Tim Pemburu Karhutla sedang melakukan patroli mendatangi TKP Karhutla yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Pinang Kampai.
Di saat itu pula, petugas melihat dan menemukan sejumlah yang diketahui ada lima orang diantaranya Yo dan So, sedang berada di kawasan tersebut. Dimana untuk diketahui kondisi dilokasi hutan tersebut sudah dalam keadaan rusak dan ditebangi dan kemudian sebahagian telah di tanami pohon kelapa Sawit.
Akhirnya, mereka pun di digiring ke Mapolres Dumai untuk memberikan keterangan, tapi dari lima orang tersebut, tiga darinya tidak ditahan hanya ditetapkan sebagai saksi, namun SO dan Yo masih di tahan hingga kini di Mapolres Dumai untuk menjalani rangkaian pemeriksaan atas sangkaan telah melakukan perambahan hutan di Kawasan Hutan Wisata Dumai tersebut.
Kepala Polres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo kemarin, membenarkan adanya 2 (dua) tersangka perambahan hutan yang kembali di amankan pihaknya di kawasan Hutan Wisata Kota Dumai.
"Menurut keterangan pihak Dinas Kehutanan kepada kita, bahwasanya kawasan hutan yang dikuasai oleh Tersangka termasuk dalam kawasan hutan Wisata Kota Dumai (Hutan Konservasi) dan sebagiannya hutan produksi yang dapat di konversi", terang AKP Wisnu kepada wartawan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka bahwa aktifitas perambahaan hutan sudah dilakukan mereka sejak seminggu sebelum mereka diamankan, dimana seluas 4 Hektare yang telah di ungsikan mereka.
Yang lebih mengejutkan lagi, masih keterangan Kasat Reskrim Polres Dumai, Meskipun telah dipastikan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan wisata (konservasi), namun pelaku nekat menjual lahan di sekitarnya tersebut dengan besaran harga Rp 10 juta per pancangnya.
Saat ini, Keduanya masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Keduanya diancam pasal undang-undang kehutanan.
Tetapi, ada dua pelaku perambahan hutan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai, mereka yakni Yo (41) dan So (41) yang kedunya warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kedua warga itu diamankan di Kawasan Hutan Wisata Dumai tepatnya yang berada di Kampung Sri Pulau, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai. Dimana, saat tersebut, ketika Tim Pemburu Karhutla sedang melakukan patroli mendatangi TKP Karhutla yang berlokasi tidak jauh dari Bandara Pinang Kampai.
Di saat itu pula, petugas melihat dan menemukan sejumlah yang diketahui ada lima orang diantaranya Yo dan So, sedang berada di kawasan tersebut. Dimana untuk diketahui kondisi dilokasi hutan tersebut sudah dalam keadaan rusak dan ditebangi dan kemudian sebahagian telah di tanami pohon kelapa Sawit.
Akhirnya, mereka pun di digiring ke Mapolres Dumai untuk memberikan keterangan, tapi dari lima orang tersebut, tiga darinya tidak ditahan hanya ditetapkan sebagai saksi, namun SO dan Yo masih di tahan hingga kini di Mapolres Dumai untuk menjalani rangkaian pemeriksaan atas sangkaan telah melakukan perambahan hutan di Kawasan Hutan Wisata Dumai tersebut.
Kepala Polres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo kemarin, membenarkan adanya 2 (dua) tersangka perambahan hutan yang kembali di amankan pihaknya di kawasan Hutan Wisata Kota Dumai.
"Menurut keterangan pihak Dinas Kehutanan kepada kita, bahwasanya kawasan hutan yang dikuasai oleh Tersangka termasuk dalam kawasan hutan Wisata Kota Dumai (Hutan Konservasi) dan sebagiannya hutan produksi yang dapat di konversi", terang AKP Wisnu kepada wartawan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka bahwa aktifitas perambahaan hutan sudah dilakukan mereka sejak seminggu sebelum mereka diamankan, dimana seluas 4 Hektare yang telah di ungsikan mereka.
Yang lebih mengejutkan lagi, masih keterangan Kasat Reskrim Polres Dumai, Meskipun telah dipastikan bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan wisata (konservasi), namun pelaku nekat menjual lahan di sekitarnya tersebut dengan besaran harga Rp 10 juta per pancangnya.
Saat ini, Keduanya masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Keduanya diancam pasal undang-undang kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar