Kamis, 27 Februari 2014

TERJERAT KASUS KORUPSI TERDAKWA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

PEKANBARU-SRR
(*056)
  Jaksa Penuntut Umum (JPU] Muhamad Ali dari  Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci pada sidang Senin [17/2] kemaren menuntut terdakwa Ali Marzkur selama 2 [dua] tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3[tiga] bulan kurugan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 323 juta subsider 8 [delapan] bulan kurungan.
   pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara [PLN] sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam pasal 9 Undang-undang No. 31tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 201, jo pasal 65 KUHP. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim Masrizal,SH.MH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Agusynianto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar