(*056)
Jaksa Penuntut Umum
(JPU] Muhamad Ali dari Kejaksaan Negeri
[Kejari] Pangkalan Kerinci pada sidang Senin [17/2] kemaren menuntut terdakwa
Ali Marzkur selama 2 [dua] tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3[tiga] bulan
kurugan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp
323 juta subsider 8 [delapan] bulan kurungan.
pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara [PLN] sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam pasal 9 Undang-undang No. 31tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 201, jo pasal 65 KUHP. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim Masrizal,SH.MH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Agusynianto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara [PLN] sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam pasal 9 Undang-undang No. 31tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 201, jo pasal 65 KUHP. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim Masrizal,SH.MH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Agusynianto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar