Minggu, 09 Februari 2014

DUA PEJABAT BANK RIAU KEPRI BAGAN SIAPI-API DI ADILI-DI PEKAN BARU

  • PT.BUKIT BAIS FINANCE DI BLACKLIST OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAM HILIR
  • REALISASI PROYEK PEMBANGUNAN KEBUN KEPALA SAWIT MENELAN DANA APBD MILIARAN RUPIAH

PEKAN BARU-SRR
 (*056)

   Jaksa Penuntut Umum Adhiyaksa pada sidang Kamis kemarin menyeret terdakwa Ramdani SE dan Indra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pasalnya kedua terdakwa yang merupakan pegawai Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api ini secara bersama-sama melawan hukum dengan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara. Yang mana perbuatan yang di dilakukan terdakwa sebagai berikut. Terdakwa telah menyetujui dan mencairkan kredit pihak PT.Bukit Bais Finance untuk membiayai proyek pembangunan Kebun Kelapa Sawit untuk rakyat miskin oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp.5 miliar. Kasus ini pun bermula pada saat tersangka mengajukan kredit sebesar Rp.5 miliar di Kantor Pembantu Bank Riau-Kepri di Bagan Siapi-api Ibukota Rokan Hilir pada tahun 2008 silam.
  Yang mana Dana tersebut akan digunakan untuk merealisasikan proyek pembangunan perkebunan Kelapa Sawit rakyat yang menelan dana APBD Rohil sekitar Rp.10 miliar. Dengan bermodal surat pemenang tender dan tanah serta rumah, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp .5 miliar.
   Belakangan kredit itu macet. Dan agunan yang diajukan senilai Rp.3,5 miliar, tetapi setelah diteliti nilainya hanya Rp.1,5 miliar. Dengan adanya kasus permainan menaikan nilai agunan tim masih terus mendalami kasus kredit macet hingga sampai saat ini. Jika pengambilan kreditnya dilakukan di kantor pembantu Bagansiapi-api mengapa dokumen di kantor pusat Bank Riau-Kepri ikut disita? hal tersebut disebabkan meski tersangka telah mengajukan kreditnya di Kantor pembantu di Kabupaten Rohil tetapi persetujuannya tetap ada di Kantor Pusat, bukan. Padahal kredit sebesar itu bukan kewenangan Kantor Cabang, melainkan wewenang Kantor Pusat apalagi jaminan yang diagunkan tidak memenuhi kriteria akibatnya, kredit tersebut tidak bisa diangsur oleh peminjam dan menjadi kredit macet. 
  Belum lagi proyek yang dimenangkan PT.Bukit Bais Finance tersebut telah diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Setelah jaksa selesai membacakan dakwaannya, ketua Majelis Hakim menunda sidang sepekan mendatang setelah sebelumnya terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar