- PT.BUKIT BAIS FINANCE DI BLACKLIST OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAM HILIR
- REALISASI PROYEK PEMBANGUNAN KEBUN KEPALA SAWIT MENELAN DANA APBD MILIARAN RUPIAH
PEKAN BARU-SRR
(*056)
(*056)
Jaksa
Penuntut Umum Adhiyaksa pada sidang Kamis kemarin menyeret terdakwa Ramdani SE
dan Indra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pasalnya kedua
terdakwa yang merupakan pegawai Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api ini secara
bersama-sama melawan hukum dengan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat
merugikan keuangan Negara. Yang mana perbuatan yang di dilakukan terdakwa sebagai berikut. Terdakwa
telah menyetujui dan mencairkan kredit pihak PT.Bukit Bais Finance untuk membiayai
proyek pembangunan Kebun Kelapa Sawit untuk rakyat miskin oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp.5 miliar. Kasus ini pun bermula pada saat tersangka mengajukan kredit sebesar Rp.5 miliar
di Kantor Pembantu Bank Riau-Kepri di Bagan Siapi-api Ibukota Rokan
Hilir pada tahun 2008 silam.
Yang mana Dana tersebut akan digunakan untuk
merealisasikan proyek pembangunan perkebunan Kelapa Sawit rakyat yang menelan
dana APBD Rohil sekitar Rp.10 miliar. Dengan bermodal surat pemenang
tender dan tanah serta rumah, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp .5
miliar.
Belakangan kredit itu macet. Dan agunan yang diajukan senilai
Rp.3,5 miliar, tetapi setelah diteliti nilainya hanya Rp.1,5 miliar. Dengan adanya
kasus permainan menaikan nilai agunan tim masih terus mendalami kasus kredit
macet hingga sampai saat ini. Jika pengambilan kreditnya dilakukan di
kantor pembantu Bagansiapi-api mengapa dokumen di kantor pusat Bank
Riau-Kepri ikut disita? hal tersebut disebabkan meski tersangka telah mengajukan kreditnya di Kantor pembantu di Kabupaten Rohil tetapi persetujuannya tetap ada di Kantor Pusat, bukan. Padahal kredit sebesar itu
bukan kewenangan Kantor Cabang, melainkan wewenang Kantor Pusat apalagi
jaminan yang diagunkan tidak memenuhi kriteria akibatnya, kredit tersebut
tidak bisa diangsur oleh peminjam dan menjadi kredit macet.
Belum lagi proyek yang dimenangkan PT.Bukit Bais Finance tersebut telah
diputus kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Setelah jaksa selesai membacakan dakwaannya, ketua Majelis Hakim menunda sidang sepekan
mendatang setelah sebelumnya terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan
tidak mengajukan nota keberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar