Senin, 10 Februari 2014

KETUA KOPERASI PERSATUAN WREDATAMA REPUBLIK INDONESIA (PWRI) DI VONIS 9 TAHUN DI PEKAN BARU


  • BERANI BERBUAT BERANI BERTANGGUNG JAWAB
  • PABRIK MINI KELAPA SAWIT DI RAMPAS UNTUK DI KEMBALIKAN KE PIHAK PEMERINTAH BENGKALIS
PEKAN BARU-SRR
(*056)


   Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada sidang Selasa 4/2 menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Farizal Abdul Karim,SE ketua koperasi (Persatuan Wredatama Republik Indonesia) PWRI selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp.2,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Di karenakan terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebagaimana telah diatur dan diancam pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 9 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1-1 KUHP sementara Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, dirampas untuk dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
  Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan PWRI setidaknya memiliki dua fungsi yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal. Fungsi internal di sini adalah bahwa PWRI harus mampu menjembatani segala kepentingan dan kebutuhan anggotanya, sedangkan fungsi eksternalnya adalah bahwa PWRI diharapkan mampu menjadi motivator dan dinamisator bagi para anggota dan masyarakat luas khususnya di dalam ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar kekeluargaan yang saling asah, asih dan asuh serta berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan nasional. Adapun Putusan atau vonis yang di berikan kepada Farizal Abdul Karim SE tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Sebelum sampai pada amar putusannya terlebih dahulu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tindakan terdakwa telah Merugikan Negara  dan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi bahkan tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama serta berlanjut, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar