Kamis, 27 Februari 2014

TERJERAT KASUS ILLEGAL LOGING DAN KASUS SUAP PON XVIII RIAU MANTAN GUBERNUR RIAU HM RUSLI ZAINAL DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA

PEKANBARU - SRR 
(*056)
 
   Jaksa Penuntut Umum [JPU] pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan graifikasi bidang Kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional XVIII  [PON] Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  [Tipikor] Pekanbaru.
   Dengan terdakwa HM Rusli Zainal mantan Gubernur Riau  [Gubri], Kamis [20/2] kembali digelar degan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum, Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul, SH MH,didampingi I Ketut Suarta, SH dan Rahkman Silaen SH itu Jaksa KPK menuntut terdakwa HM Rusli Zainal, SE.MP.
   Mantan Gubernur Riau [Gubri] itu selama 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, Pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 2, jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan dtambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebelum sampai pada tuntutannya terlebih dulu  Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 
     Hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korusi sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum, Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim menunda sidang sepekan hingga Kamis 27 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasehat hukumnya. Usai sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru itu, terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat kepolisian untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan [Lapas kelas II Sialang Bungkuk Pekanbaru.
      Sebagaimana diberitakan, terdakwa dijerat secara berlapis dan subsidaritas melanggar pasal 2 ayat-1, jo pasal 18 Undang-undang No. 31tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. Dalam akwaan primer, subsider melanggar pasal 3, jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 12, jo pasal 5 huruf-a Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No 20 tahun 2001, jo pasal 55, jo pasal 64 KUHP.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar