Rabu, 19 Februari 2014

WACANA

TELUKKUANTAN-SRR
(*028)

19Februari2014.
Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan daerah ,dan dewan perwakilan rakyat daerah,undang undang republik indonesia nomor 8 tahun2012. BAGIAN KEEMPAT LARANGAN DALAM KAMPANYE.
Pasal 86
1.Pelaksanaan pesertadan petugas kampanye pemilu dilarang: 
  (a)Mempersoalkan dasar negara pancasila,pembukaan Undang Undangdasar negara Republik indonesia Tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik indonesia.
(b) Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(c) Menghina seseorang, agama,suku,ras,golongan,calon dan/atau peserta pemilu yang lain
(d) Menghasut dan mengadudomba perseorangan ataupun masyarakat
(e) Mengganggu ketertiban umum 
(f) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang kelompok,anggota masyarakat,dan/atau peserta pemilu yang lain
(g) Merusakdan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
(h) Menggunakan pasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat pendidikan 
(i) Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan
(j) Menjanjikan atau memberikan uang tau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
2.Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikut sertakan :
  (a) Ketua dan wakil ketua.ketua muda,hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan   peradilan dibawah mahkamah agung ,dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi.
(b) Ketua , wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan 
(c) Gubernur,deputi gubernur senior dan deputi gubernur bank indonesia 
(d) Direksi,komesiaris dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah (e) Pegawai negeri sipil 
(f) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia 
(g) Kepala desa dan
(h) Perangkat desa 
3.Setiap orang sebagai mana di maksud pada ayat(2)dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu, (4)Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf e ,huruf f, huruf,g ,huruf, i dan huruf j dan ayat (2) MERUPAKAN TINDAK PIDANA PEMILU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar