(*028)
19Februari2014.
Pemilihan umum anggota dewan
perwakilan rakyat,dewan perwakilan daerah ,dan dewan perwakilan rakyat
daerah,undang undang republik indonesia nomor 8 tahun2012. BAGIAN
KEEMPAT LARANGAN DALAM KAMPANYE.
Pasal 86
1.Pelaksanaan pesertadan petugas kampanye pemilu dilarang:
1.Pelaksanaan pesertadan petugas kampanye pemilu dilarang:
(a)Mempersoalkan dasar negara
pancasila,pembukaan Undang Undangdasar negara Republik indonesia Tahun
1945 dan bentuk negara kesatuan Republik indonesia.
(b) Melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
(c) Menghina seseorang, agama,suku,ras,golongan,calon dan/atau
peserta pemilu yang lain
(d) Menghasut dan mengadudomba perseorangan
ataupun masyarakat
(e) Mengganggu ketertiban umum
(f) Mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang kelompok,anggota masyarakat,dan/atau peserta pemilu yang
lain
(g) Merusakdan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta
pemilu
(h) Menggunakan pasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat
pendidikan
(i) Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan dan
(j) Menjanjikan atau memberikan uang tau materi lainnya
kepada peserta kampanye pemilu.
2.Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan
kampanye dilarang mengikut sertakan :
(a) Ketua dan wakil ketua.ketua
muda,hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah mahkamah agung ,dan hakim konstitusi pada mahkamah
konstitusi.
(b) Ketua , wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan
(b) Ketua , wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan
(c) Gubernur,deputi gubernur senior dan deputi gubernur bank indonesia
(d) Direksi,komesiaris dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara /badan usaha milik daerah (e) Pegawai negeri sipil
(f) Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia
(g) Kepala desa dan
(h) Perangkat desa
3.Setiap orang sebagai mana di
maksud pada ayat(2)dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu, (4)Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf e ,huruf
f, huruf,g ,huruf, i dan huruf j dan ayat (2) MERUPAKAN TINDAK PIDANA
PEMILU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar