- TERIMA FEE Rp 1,1 MILIAR SAKSI TERANCAM JADI PESAKITAN
(*056)
Sidang lanjutan kasus kredit bermasalah di Bank Riau Kepri Cabang
Bagan Siapi-api, dengan terdakwa Ir.H Sulisman, Kepala Cabang Bank Riau Kepri
Bagan Siapi-api Senin [10/2] pekan lalu kembali digelar, Pada sidang dipimpin
ketua majelis hakim I Ketut Suarta,SH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan
Rahkman Silaen,SH, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Erlangga,SH menghadirkan
saksi Agus Harta Aryadi, yang merupakan pemilik agunan yang diajukan ke Bank
Riau Kepri Bagan Siapi-api.
Pada sidang tersebut saksi mengaku mendapat uang sebesar Rp 1,1 miliar dari komisi pencairan kredit tersebut yang diterimanya secara bertahap dari terdakwa Istianto, Direktur PT.Bukit Bais Fanindo (BBF), atas kesaksiannya itu majelis hakim minta kepada Jaksa penuntut Umum untuk menyikapi saksi yang satu ini. “Saya minta supaya jaksa Menyikapi saksi ini, agar kasus ini tidak dianggap main-main,” ujar anggota majelis hakim.
Mendengar instruksi majelis hakim tersebut, isteri terdakwa yang duduk di kuri pengunjung langsung keluar ruang sidang sambil menangis dan mengaku susah kalau suaminya diperiksa dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini siding lanjutan Senin.17/2, Jaksa penuntut umum menghadirkan Syamsuddin, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan hilir [Rohil] dan direktris Cv.Tiara Intan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Direktur PT Bukit Bais Faindo ada meminjam uang padanya mencapai Rp 1 miliar lebih tanpa fee, namun uang tersebut telah dikembalikan, namun saksi tidak mengetahui dari mana uang pengembalian itu didapatnya dan awalnya saksipun tidak mengetahui kalau direktur PT Bukit Bais Faindo itu ada meminjam uang di Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api.
Pada sidang tersebut saksi mengaku mendapat uang sebesar Rp 1,1 miliar dari komisi pencairan kredit tersebut yang diterimanya secara bertahap dari terdakwa Istianto, Direktur PT.Bukit Bais Fanindo (BBF), atas kesaksiannya itu majelis hakim minta kepada Jaksa penuntut Umum untuk menyikapi saksi yang satu ini. “Saya minta supaya jaksa Menyikapi saksi ini, agar kasus ini tidak dianggap main-main,” ujar anggota majelis hakim.
Mendengar instruksi majelis hakim tersebut, isteri terdakwa yang duduk di kuri pengunjung langsung keluar ruang sidang sambil menangis dan mengaku susah kalau suaminya diperiksa dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini siding lanjutan Senin.17/2, Jaksa penuntut umum menghadirkan Syamsuddin, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan hilir [Rohil] dan direktris Cv.Tiara Intan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Direktur PT Bukit Bais Faindo ada meminjam uang padanya mencapai Rp 1 miliar lebih tanpa fee, namun uang tersebut telah dikembalikan, namun saksi tidak mengetahui dari mana uang pengembalian itu didapatnya dan awalnya saksipun tidak mengetahui kalau direktur PT Bukit Bais Faindo itu ada meminjam uang di Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar