- RAKYAT BANYAK KECEWA "AKIBAT PEMIMPIN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB"
- JANGAN MENJADI PEMIMPIN JIKA HARUS MENELAN UANG RAKYAT RATUSAN JUTA RUPIAH
(*056)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Charles
Aprianto SH dan Edi Sugandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Pada sidang Rabu 5/2
kemarin menuntut empat terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Baru dan Usaha
Ekonomi Desa Kabupaten Bengkalis, selama empat tahun dan 6 enam bulan penjara
serta denda 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Pasalnya para terdakwa
dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) pasal 3,
pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan
Undang-undang
No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55
ayat 1ke-1 KUHP. Yang mana empat terdakwa tersebut masing-masing Irman Mail, Nasri, Karmila
dan Syahrul, selain itu keempat terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang
pengganti yang jumlahnya masing-maing berbeda yaitu Terdakwa Irman Mail Rp.90
juta, Nasri Rp.74 juta, Karmila Rp.47 juta serta Syahrul Rp.74 juta, bila para
terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan
hukuman badan masing-masing selama 3 (tiga) bulan kurungan. Adapun Kejaksaan Republik Indonesia merupakan sebagai lembaga penuntutan tertinggin di bidang hukum dan memiliki peran utama dalam penegakan hukum serta mewujudkan keadilan di seluruh bangsa di Negara ini.
Sebagai lembaga Pemerintah yang melakukan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan sebagai badan yang telah berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Peran kejaksaan dalam penegakan sangat penting. Kejaksaan merupakan sebagai salah satu Sub Sistem peradilan pidana yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang konsepsial dalam penegakan hukum sebagai instansi peradilan, maka kewenangan hukum dapat di rasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu peranan kejaksaan sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum di harapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yakni dalam hal melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap suatu keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar korban yang di wakilkan oleh jaksa mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut.
Pasal 31 UU No.16 tahun 2004 menegaskan bahwa kejaksaan dapat meminta hakim untuk menempatkan seseorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau di sebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain di lingkungan, bahwa dengan melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dapat membina hubungan kerja sama dengan badan penegakan hukum dan keadilan serta badan Negara atau instansi lainnya. Kejaksaan juga dapat memberi mempertimbangkan dalam bidang hukum kepada instansi lainnya. Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan amar tuntutannya, Ketua Majelis Hakim di pimpin Masrul SH di dampingi Masrizal SH Agusylianto SH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi dan menunda sidang hingga rabu(12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar