- SANGAT MEMALUKAN JIKA MEMPERKAYA DIRI DENGAN DANA YANG BUKAN HAK MILIK KITA
- KORUPTOR HARUS DI BUMI HANGUSKAN AGAR TIDAK MENYALAH GUNAKAN DANA LEBIH BANYAK LAGI
(*056)
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rudi Susilo pada sidang Kamis pekan lalu telah menyeret
terdakwa Helfina Andriani binti Sohir 29 tahun yang
harus duduk di kursi Pesakitan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) Pekan Baru. Pasalnya kasir dana UED SP
Amanah Desa Kota baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten
Kuantan Singingi (Kuansing) ini di dakwa karena telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara dan akhirnyaa harus dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer dan kedua
melanggar pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001. Tindakan tersebut yang dilakukan
terdakwa bersama Suharyanto (buron) sejak Desember 2009, hingga tahun 2012 berawal
dari adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan PT.Bank
Rakyat Indonesia (BRI Persero) kantor wilayah Padang dalam rangka penyaluran Dana Usaha Desa pada program pemberdayaan Desa Provinsi Riau pada tanggal 5 April
2005, kemudian adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau dalam rangka penyaluran Dana Usaha Desa pada program pemberdayaan Desa Provinsi Riau tanggal 11 April 2011 dalam
rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan maka Desa/Kelurahan memperoleh
hibah Dana Usaha Desa/Kelurahan yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Desa/Kelurahan sebagai dana pinjaman bergulir yang dalam implementasi jenis
kegiatannya meliputi kegiatan regular perencanaan pembangunan desa melalui Sektoral dan kegiatan bidang ekonomi mikro
yang dikelolah oleh Usaha Ekonomi Desa-Kelurahan Simpan Pinjam UED-KSP.
Kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) Secretariat daerah Nomor : 1.20.03.00.00.5.1 pada tanggal 18 Maret 2009
yakni untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan dengan anggaran dana sebesar Rp.13,450 miliar yang harus di gunakan untuk 12 Desa/Kelurahan dan bantuan langsung
desa sebesar Rp.10,450 miliar untuk 209 Desa/Kelurahan. Akibat tindakan terdakwa tersebut akhirnya Negara dirugikan sebesar Rp.162 juta. Sementara itu pada sidang lanjutan 16 orang saksi dihadapan Majelis Hakim dipimpin ketua JPL Tobing didampingi Masrizal dan Agusyunianto akhirnya terungkap bahwa ke 16 saksi yang
merupakan pemanfaat/peminjam dana UED tersebut menerangkan bahwa mereka telah melunasi pinjaman
mereka dan pembayarannya pun dilakukan melalui terdakwa. Setelah selesai mendengarkan keterangan
dari 16 saksi tersebut, ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis [6/2] mendatang. Dengan
agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi fakta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar