PEKANBARU - SRR
(*056)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan pompa sarana produksi Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru Selasa [11/2 ] pekan lalu
kembali digelar dengan terdakwa Bonna Agung,Direktur
PDAM Tirta Siak Pekanbaru dan lain yang
terlibat proyek tersebut antara lain Hafis Winda dan lainnya
Pada sidang
dipimpin ketua majelis hakim Masrul didampingi JPL Tobing dan H Suryadi itu
Jaksa Penuntut Umum Dicky, SH Arif, SH dan Yoko, SH dari Kejaksaan Negeri[Kejari]
Pekanbaru menghadirkan saksi wan Setiawan, Kabag Tehnik PDAM Tirta Siak
Pekankaru. Dalam kesaksiannya, Kabag tehnik PDAM Tirta Siak ini menerangkan
tidak banyak mengetahui proses pengadaan alat pompa tersebut.
Bahkan menurutnya kontrak yang ditandatanganinya itupun tidak diketahui secara detail, karena yang menyuruh menandatanganinya adalah terdakwa Bonna agung yang tidak lain adalah direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru proyek tersebut ujarnya menerangkan terdiri dari tiga paket yang tidak bisa dipecah-pecah, selain itu saksi juga menerangkan tidak melihat pekerja memasang pompa tersebut.
Menjawab majelis hakim ketika itu operasional PDAM Tirta Siak Pekanbaru masih bisa beroperasi, tapi operasionalnya tidak maksimal, sehingga perlu diganti, karena pelanggan sudah mengeluh dan protes Keteranngan saksi tersebut dibenarkan para terdakwa.
Bahkan menurutnya kontrak yang ditandatanganinya itupun tidak diketahui secara detail, karena yang menyuruh menandatanganinya adalah terdakwa Bonna agung yang tidak lain adalah direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru proyek tersebut ujarnya menerangkan terdiri dari tiga paket yang tidak bisa dipecah-pecah, selain itu saksi juga menerangkan tidak melihat pekerja memasang pompa tersebut.
Menjawab majelis hakim ketika itu operasional PDAM Tirta Siak Pekanbaru masih bisa beroperasi, tapi operasionalnya tidak maksimal, sehingga perlu diganti, karena pelanggan sudah mengeluh dan protes Keteranngan saksi tersebut dibenarkan para terdakwa.
Sebagaimana
dakwaan Jaksa penuntut umum, para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 dan pasal
3,Undang-undang No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo pasal
55 ayat 1ke-1 KUHP. Usai mendengarkan
keterangan saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa
[18/2] dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan
jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar