(*058)
Ketidak jelasan
undang-undang tenaga kerja yang dibuat oleh mentri tenaga kerja dan
transmigrasi dan perpanjangan tangannya oleh Disnaker yang wilayah hukum
kabupaten Bengkalis, membuat buruh sangat gerah dan geram. ini disebabkan oleh karena
buruh tidak semua lulusan sarjana
hukum. para pengusaha saling lempar tanggungjawab bila terjadi konflik antara
buruh dan pihak manajemen perusahaan. bila buruh menuntut haknya maka
konsekuensinya buruh tersebut akan di phk (putus hubungan kerja). dengan kata
lain buruh tersebut diberhentikan dari perusahaan dimana ia bekerja.
Ada lagu lama
yang mengatakan “bila anda tidak suka
bekerja diperusahaan ini, maka silahkan mengundurkan diri dari perusahaan ini, Masih banyak yang butuh
pekerjaaan ini”. akan berdampak psikologis pada buruh tersebut.mau tidak mau,suka
atau tidak suka, maka suatu keharusan buruh/pekerja tersebut meneken suatu
perjanjian kontrak tersebut.Daripada tidak makan lebih baik bekerja dengan upah
yang minimum.
Persoalan buruh
yang paling pokok yaitu kejelasan status buruh dan upah minimum buruh.banyak
buruh yang bekerja dibawah sub kontraktor.tanpa diketahui oleh main
kontraktor.bila kita lihat persoalan buruh selama ini,banyak yang akal-akalan
pihak pengusaha di Mandau.dimana kita ketahui persoalan yang paling serius
ditahun 2014, yaitu UMSP (Upah Minimum Sector Provinsi) 2013 sesuai SK Gubernur Riau No.24. tentang Upah Minimum Sector Propinsi yaitu Rp
2.250.000.dan tunjangan tetap Rp 720.000.tanpa dilebur. Tetapi kenyataan
dilapangan meleset dari perkiraan.ada perusahaan yang membayar upah minum
sebesar Rp1.683.000,dan tunjangan tetap Rp 600.000.
Bila kita
telusuri secara mendalam bahwa ada udang
dibalik batu dalam perjanjian kontrak
kerja antara pihak PT. CPI dengan Suplemen Kontraktor/BP CPI dimana suplemen
kontraktor bisa bermain dengan sub kontraktor,tanpa ada batas waktu kerja. Perjanjian awal
dengan PT. CPI dengan suplemen kontraktor yaitu untuk mempercepat kelancaran
produksi di PT.CPI untuk pekerjaan rutin di wilayah kerja PT.CPI ini yang dimonopoli
oleh suplemen CPI dalam perjanjian kontrak kerja dengan buruh dan pihak manajemen CPI. Banyak
kontrak kerja yang copy paste, sehingga ini yang membinggungkan pihak CPI.
Pihak PT. CPI mengakui bahwa ini
suatu keteledoran pihak manajemennya
PT. CPI akan mencari tahu seluk beluk bagaimana terjadi
keteledoran selama ini. Manajemen PT.
CPI akan memperbaiki kesalahannya bila ada kesalahan teknis
dilapangan, supaya
tidak terulang kembali. pihak CPI akan memberi sanksi tegas bila suplemen/bp yang membandel dan tidak patuh aturan.
Persoalan yang
selama ini yuang paling mendasar adalah di kantor disnaker Mandau.mengapa
disnaker tidak mencek perusahaan yang ada di Duri secara mendetail.mereka lebih senang duduk manis dikantor Disnaker Mandau Duri.Apakah perusahaan
tersebut sudah terdaftar di Disnaker Bengkalis,atapun di Duri dan apakah perusahaan tersebut bayar pajak tahunan,atau belum bayar
pajak. berilah sanksi tegas pak Disnaker bila ada perusahaan yang membandel.
Matinya
demokrasi buruh dimandau disebabkan oleh karena tersumbatnya pipa demokrasi
buruh oleh pihak pemerintah.dan matinya demokrasi buruh juga disebabkan oleh
para pengusaha yang ada di Mandau.karena mereka tidak mengizinkan buruh utuk
berkumpul dan berserikat.karena pengusaha sangat alegri terhadap namanya serikat. dibenak pihak pengusaha,kalau ada serikat maka akan menghambat
produksi kerja, dan keuntungan perusahaan. Adanya unjuk rasa buruh disebabkan karena adanya
phk sepihak diburuh, dan menuntut upah yang layak.
Cukuplah
marsinah jadi korban pihak pengusaha.jangan ditambah lagi penderitaan buruh
dikemudian hari. ini sangat membahayakan untuk buruh dan anak cucu kita
dikemudian hari.dan stabilitas keamanan dinegara republik Indonesia.bila nasib
buruh dimandau di injak-injak oleh pengusaha,maka hal hasil kita akan kembali
kezaman
romusha.mau dimana harga diri Indonesia, dan martabat kebangsaan kita dimata
dunia internasional.bila demokrasi buruh dibungkam, maka habislah martabat
bangsa Indonesia untuk kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar