Jumat, 14 Februari 2014









CATATAN A.M LUBIS.DELAPAN PULUH PERSEN PENGUSAHA DI PEMKAB ROHIL KANGKANGI PROGRAM JAMSOSTEK

 ROHIL-SRR

 (*020)
Delapan puluh persen pengusaha di kabupaten rokan hilir tidak mengikuti program JAMSOSTEK. Dalam peraturan perundang-undangan tersendiri yakni UU No.3 Tahun 1992 tentang jamsostek menyebutkan bahwa tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi resiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan kekurangan atau mehilangannya penghasilan.Oleh karena itu dilakukan perlindungan tenaga kerja dalam program jamsostek, yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Undang-undang menjamin setiap tenaga kerja beserta keluarganya berhak atas jaminan sosial.
Jamsostek mempunyai aspek antara lain yaitu memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya, dan merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.sedangkan tenaga kerja yang dilindungi, selain pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja tetap, termasuk juga pekerja harian lepas, borongan dan waktu tertentu.
Yamg diwajibkan untuk ikut program jamsostek adalah pengusaha, sedangkan pekerja/buruh adalah pihak yang berhak atas manfaat jamsostek.pengusaha dan yang dipersamakan dengan pengusaha yang diwajibkan untuk ikut program jamsostek adalah pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit satu juta rupiah setiap bulan.hal ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 3 PP No.14 Tahun 1993.
Jenis jamsostek mencakup program: jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), Jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Keempat program Jamsostek tersebut memberikan dua bentuk pelayanan kepada pekerja, yaitu santunan berupa uang dan santunan berupa pelayanan.
Besarnya iyuran yang harus dibayar pengusaha untuk masing-masing program jamsostek adalah pasal 9 PP No. 14 Tahun 1993.
1. Untuk program kecelakaan kerja, iuran 0,24-1,74% adalah beban pemberi kerja (pengusaha) dan hak pekerja/buruh
2. Untuk program Kematian, iuran 0,3% adalah beban pemberi kerja ( pengusaha) dan hak pekerja /buruh
3. Program hari tua, iuran 5,7%, yang 3,7% adalah beban pemberi kerja.( pengusaha) dan hak pekerja/ buruh. Tetapi yang 2,0% adalah beban pekerja/ buruh yang dipotong setiap bulan.
4. Untuk program kesehatan adalah beban pemberi kerja ( pengusaha) dan hak pekerja/buruh.
Sesuai pantauan wartawan media suara rakyat riau di kabupaten rokan hilir, khususnya perusahaan perkebunan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari sepuluh orang,tidak mengikuti program jamsostek.hal ini sudah seharusnya menjadi PR pemerintah kabupaten rokan hilir, untuk mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja agar mengikuti program jamsostek,demi untuk tercipta hubungan industrial yang serasi, selaras dan seimbang antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar