Jumat, 28 Februari 2014

MESKI KABUT ASAP SEJUMLAH SEKOLAH BELUM DILIBURKAN

KUANSING SINGINGI - SRR

(*028)

Meskipun kabut asap menyelimuti Kabupaten Kuantan Singingi beberapa minggu terakhir ini, namun sejumlah sekolah yang ada di Kuantan Singingi masih tetap beraktifitas seperti biasanya seperti murid kelas satu, dua dan tiga dari Sekolah Dasar belum di liburkan,masih saja beraktifitas sekolah dan belajar seperti biasa. beberapa informasi yang di terima wartawan SRR dari beberapa orang guru guru di Sekolah Dasar kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Kuansing masih di ambang batas dan belum ada instruksi dari atasan, walaupun belum mengkhawatirkan akan tetapi yang namanya asap tetap saja akan menimbulkan efek negatif kepada anak anak, terutama untuk murid Sekolah Dasar kelas satu,dua,dan tiga yang dapat menimbulkan penyakit batuk, radang tenggorokan, dan penyakit ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan Atas ) terutama anak anak yang daya tahan tubuhnya lemah akan mudah sekali terserang  penyakit tersebut dalam hal ini peran orang tua sangat di butuhkan dalam memberi asupan makanan yang bergizi kepada anak anak yang mungkin rentan akan penyakit akibat dari kabut asap tersebut dan semoga saja kabut asap ini cepat hilang dan teratasinya penyebab dari pada penyebab kabut asap ini.

Bupati Kuansing Buka Secara Resmi “Musrenbang”sekaligus Peresmian Kantor Camat Sentajo Raya

KUANSING, SENTRA - SRR 
(*049)
 
          Bupati Kuantan Singingi H.Sukarmis membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan      ( Musrenbang) Kecamatan Sentajo Raya (24/02).

        Turut Hadir Dalam Acara Ini Ketua DPRD Kuansing Muslim, S.Sos, Beserta Beberapa Anggota Dewan, Tokoh Masyarakat Yang Juga Salah Satu Pendiri Kabupaten Kuansing Bapak Prof. Dr. Suardi, Sekda  Beserta Seluruh Kadis Pemerintahan Kab. Kuansing, Seluruh Camat Beserta Upika, Para Guru Dan Ribuan Masyarakat Yang Berada Di Lingkungan Kec.Sentajo Rayajuga Turut Hadir Untuk Memeriahkan Acara Ini.

          Selain Musrenbang,acara ini juga sekaligus untuk meresmikan Kantor Camat Sentajo Raya yang baru dibangun, Puskesmas kecamatan dan kantor kepala desa Muaro Sentajo.

          Dalam sambutannya H.Sukarmis menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kec, Sentajo Raya yang telah membuat acara yang sedemikian meriah. Dengan hiburan tarian – tarian daerah dan penampilan kesenian Reog. Selain itu Bupati juga menyampaikan harapannya dengan adanya acara musrenbang ini bisa menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan didaerahnnya masing- masing.

          Dalam kesempatan ini tokoh masyarakat Prof. Dr. Suardi juga didaulat menyampaikan kata sambutan berkenaan dengan Peresmian Kantor Camat Sentajo Raya. “ini adalah mimpi yang menjadi nyata. Akhirnya Sentajo menjadi kecamatan walau menunggu selama sembilan    ( 9 ) tahun ungkap mantan Rektor salah satu perguruan tinggi di Riau ini dengan penuh semangat. Mudah – mudahan Kecamatan Sentajo Raya bisa bersaing dengan daerah lain dalam pembangunan diberbagai lini. Dan seperti cita – cita kami dari dulu untuk menjadikan Sentajo Sebagai Pioner dan simbol pembangunan dan perekonomian kuansing akan terwujud suatu hari. Jika ingin semua angan itu tercapai, kuncinya hanya satu, semua harus kompak, bersatu dan bergotong – royong, ungkap Prof. Suardi menambahkan.

KABUT ASAP TEBAL MENYELIMUTI PELALAWAN


  • PENDERITA PENYAKIT ISPA SEMAKIN TAJAM
  • LAMBATNYA PENANGANAN PEMERINTAH MERESPON BENCANA KABUT DI RIAU
PANGKALAN KERINCI, PELALAWAN - SRR
(*050)

   Hampir 3 minggu terakhir kabut asap melanda Pelalawan, dan hal ini menjadikan masalah yang menakutkan bagi kesehatan warga. kurangnya keseriusan pemerintah pusat dalam menangani kebakaran hutan menjadikan bencana kabut asap di Riau sebagai bencana nasional, sangat lamban bertindak, dan hasilnya semakin tebalnya kabut asap semakin hari semakin bertambah.
   Lain hal lagi dengan kesehatan masyarakat setempat, masyarakat Pelalawan kini mulai merasakan gangguan kesehatan terutama penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), batuk, dan lain-lain. Dan yang sangat disayangkan adalah siswa sekolah baik TK, dan SD, sengaja diliburkan, dan bahkan diperpanjang masa liburan sampai tanggal 3 Maret 2014.
   Hal ini berdampak terganggunya aktivitas belajar dan sangat berpengaruh terhadap ujian Mid semester yang dalam waktu dekat ini dilaksanakan, Masyarakat banyak berharap bencana kabut asap ini berakhir segera. dan harapan masyarakat, pemerintah cepat mengambil tindakan segera dalam menangani bencana kabut asap yang ada di Riau.Dan untuk kedepannya pemerintah harus lebih pro-aktif dalam menangani masalah pembakaran hutan ini dan memberi sansi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan baik sengaja maupun tidak sengaja, baik perorangan maupun perusahaan.

Kamis, 27 Februari 2014

PANSEK PN PEKANBARU DIGANTI


PEKANBARU - SRR
(*056)

   Bertempat di ruang sidang utama lantai dasar kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru, Bachtiar Sitompul, Senin [17/2] melantik Syafri HMy,SH sebagai Panitera Sekretaris [Pansek] PN Pekanbaru menggantikan Hj.Mahtum Saadiah,SH.MH yang dimutasi menjadi Pansek Pengadilan Negeri Jambi, sedangkan Syafri,HMy  sebelumnya adalah Pansek Pengadilan Negeri Jambi. 
   Sebelumnya lagi Pria Kelahiran Kampar kiri Kabupaten Kampar ini menjabat sebagai Pansek Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Usai pelantikan Syafri HMy menerangkan dirinya akan melanjutkan program pejabat sebelumnya dan sebagai pejabat yang menangani masalah tehnis pengadilan akan berusaha semaksimal mungkin mewujudkan visi misi Mahkamah Agung RI. Usai serah terima jabatan itu dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat.

TERJERAT KASUS KORUPSI TERDAKWA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

PEKANBARU-SRR
(*056)
  Jaksa Penuntut Umum (JPU] Muhamad Ali dari  Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci pada sidang Senin [17/2] kemaren menuntut terdakwa Ali Marzkur selama 2 [dua] tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3[tiga] bulan kurugan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 323 juta subsider 8 [delapan] bulan kurungan.
   pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Listrik Negara [PLN] sebesar Rp 700 juta, sebagaimana diatur dan diancam pasal 9 Undang-undang No. 31tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 201, jo pasal 65 KUHP. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim Masrizal,SH.MH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Agusynianto, menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

TERJERAT KREDIT FIKTIF Rp. 35,2 MILIAR DIREKTUR PT. SARAS PERKASA BATAM DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA



PEKANBARU - SRR

(*056)

         Jaksa Penuntut Umum [JPU] Dicky SH dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Pekanbaru Pada sidang Rabu pekan lalu, menuntut terdakwa Arya Wijaya, selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya direktur PT Saras Perkasa Batam tersebut dinyatakan terbukti menerima take over kredit dari Bank Riau Kepri dan tidak mampu mengembalikannya, sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaiana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Tak hanya itu, terdakwa Arya Wijayaya, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 35,2 miliar subsider 8 tahun kurungan. Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis Hakim H Isnurul S Arief, menunda sidang sepekan mndatang, hingga Kamis 20/2]   dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
       Sebagaimana terungkap dipersidangan, awal petaka, dimana terdakwa mendirikan perusahaan PT Saras Perkasa Batam, dua hari setelah perusahaan berdiri dan disahkan, kemudian terdakwa mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp 36 miliar untuk melanjutkan pembangunan satu unit mall dan 39 unit rumah toko [Ruko], namun karena mall dan ruko itu masih atas nama PT Karya Wira Wanatama [KWW], maka disepakati satu unit mall dan 39 unit Ruko, ditake over ke PT Saras Perkasa Batam, begitu juga kredit yang diajukan menjadi kredit beban dan tanggung jawab PT Saras Perkasa Batam dan disetujui sebesar Rp 35,2 miliar, kendati mendapat kredit sebesar itu, namun pembangunan mall dan ruko tidak dilanjutkan, bahkan terungkap, pembangunan itu sempat ditangani PT Nindia Karya, dan kondisi fisiknya sempat meningkat, namun karena kucuran dana tidak lancar, maka pembangunannya, terhenti hingga sekarang ini belumnya terkait kasus kredit fiktif PT Saras Perkasa Batam ini, Direktur Utama Bank Riau Kepri Drs H Zulkifli Thalib telah dijatuhi hukuman 4 [empat] tahun penjara dan kini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.  

DIREKTUR PDAM TIRTA SIAK PEKANBARU DISIDANG

PEKANBARU - SRR 
(*056)
        Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa sarana produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru Selasa [11/2 ] pekan lalu kembali digelar dengan terdakwa Bonna Agung,Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru dan lain yang terlibat proyek tersebut antara lain Hafis Winda dan lainnya
       Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Masrul didampingi JPL Tobing dan H Suryadi itu Jaksa Penuntut Umum Dicky, SH Arif, SH dan Yoko, SH dari Kejaksaan Negeri[Kejari] Pekanbaru menghadirkan saksi wan Setiawan, Kabag Tehnik PDAM Tirta Siak Pekankaru. Dalam kesaksiannya, Kabag tehnik PDAM Tirta Siak ini menerangkan tidak banyak mengetahui proses pengadaan alat pompa tersebut. 
       Bahkan menurutnya kontrak yang ditandatanganinya itupun tidak diketahui secara detail, karena yang menyuruh menandatanganinya adalah terdakwa Bonna agung yang tidak lain adalah direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru proyek tersebut ujarnya menerangkan terdiri dari tiga paket yang tidak bisa dipecah-pecah, selain itu saksi juga menerangkan tidak melihat pekerja memasang pompa tersebut. 
       Menjawab majelis hakim ketika itu operasional PDAM Tirta Siak Pekanbaru masih bisa beroperasi, tapi operasionalnya tidak maksimal, sehingga perlu diganti, karena pelanggan sudah mengeluh dan protes Keteranngan saksi tersebut dibenarkan para terdakwa.
     Sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum, para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3,Undang-undang No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001  jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.  Usai mendengarkan keterangan saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa [18/2] dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa.

LANJUTAN KASUS KREDIT BANK RIAU KEPRI BAGAN SIAPI-API



  • TERIMA FEE Rp 1,1 MILIAR SAKSI TERANCAM JADI PESAKITAN
PEKANBARU - SRR
(*056)

   Sidang lanjutan kasus kredit bermasalah di Bank Riau Kepri Cabang Bagan Siapi-api, dengan terdakwa Ir.H Sulisman, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api Senin [10/2] pekan lalu kembali digelar, Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta,SH didampingi JPL Tobing,SH.Mhum dan Rahkman Silaen,SH, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Erlangga,SH menghadirkan saksi Agus Harta Aryadi, yang merupakan pemilik agunan yang diajukan ke Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api. 
   Pada sidang tersebut saksi mengaku mendapat uang sebesar Rp 1,1 miliar dari komisi pencairan kredit tersebut yang diterimanya secara bertahap dari terdakwa Istianto, Direktur PT.Bukit Bais Fanindo (BBF), atas kesaksiannya itu majelis hakim minta kepada Jaksa penuntut Umum untuk menyikapi saksi yang satu ini. “Saya minta supaya jaksa Menyikapi saksi ini, agar kasus ini tidak dianggap main-main,” ujar anggota majelis hakim. 
   Mendengar instruksi majelis hakim tersebut, isteri terdakwa yang duduk di kuri pengunjung langsung keluar ruang sidang sambil menangis dan mengaku susah kalau suaminya diperiksa dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini siding lanjutan Senin.17/2, Jaksa penuntut umum menghadirkan Syamsuddin, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan hilir [Rohil] dan direktris Cv.Tiara Intan  yang pada pokoknya menerangkan bahwa Direktur PT Bukit Bais Faindo ada meminjam uang padanya mencapai Rp 1 miliar lebih tanpa fee, namun uang tersebut telah dikembalikan, namun saksi tidak mengetahui dari mana uang pengembalian itu didapatnya dan awalnya saksipun tidak mengetahui kalau direktur PT Bukit Bais Faindo  itu ada meminjam uang di Bank Riau Kepri Bagan Siapi-api.

TERJERAT KASUS ILLEGAL LOGING DAN KASUS SUAP PON XVIII RIAU MANTAN GUBERNUR RIAU HM RUSLI ZAINAL DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA

PEKANBARU - SRR 
(*056)
 
   Jaksa Penuntut Umum [JPU] pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan graifikasi bidang Kehutanan dan Pekan Olahraga Nasional XVIII  [PON] Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  [Tipikor] Pekanbaru.
   Dengan terdakwa HM Rusli Zainal mantan Gubernur Riau  [Gubri], Kamis [20/2] kembali digelar degan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum, Pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul, SH MH,didampingi I Ketut Suarta, SH dan Rahkman Silaen SH itu Jaksa KPK menuntut terdakwa HM Rusli Zainal, SE.MP.
   Mantan Gubernur Riau [Gubri] itu selama 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, Pasalnya terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 2, jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan dtambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebelum sampai pada tuntutannya terlebih dulu  Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 
     Hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korusi sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum, Usai Jaksa membacakan amar tuntutannya, ketua majelis hakim menunda sidang sepekan hingga Kamis 27 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan baik dari terdakwa maupun tim penasehat hukumnya. Usai sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru itu, terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dengan dikawal ketat aparat kepolisian untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan [Lapas kelas II Sialang Bungkuk Pekanbaru.
      Sebagaimana diberitakan, terdakwa dijerat secara berlapis dan subsidaritas melanggar pasal 2 ayat-1, jo pasal 18 Undang-undang No. 31tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. Dalam akwaan primer, subsider melanggar pasal 3, jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 12, jo pasal 5 huruf-a Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No 20 tahun 2001, jo pasal 55, jo pasal 64 KUHP.     

Rabu, 26 Februari 2014

MASYARAKAT PUNYA HAK UNTUK MENGONTROL PEMERINTAH AGAR TIDAK KORUPSI

ROKAN HILIR - SRR

 (*020)

Dalam negara hukum yang demokratis terdapat kebebasan berorganisasi.setiap warga negara memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi dan asosiasi dan mewakili kepentingan sosial, budaya. daerah dan ekonomi mereka. perkumpulan, asosiasi dagang, asosiasi lingkungan hidup, organisasi non pemerintah, kelompok aksi, dan lain-lain membela hak anggotanya atau untuk tujuan lain yang diwakilkan kepada mereka.
Kemungkinan-kemungkinan bertindak sebagai organisasi sipil.
1. Mereka dapat mempengaruhi anggotanya untuk memilih  
    dengan sikap tertentu
2. Mereka dapat mencoba mempengaruhi opini publik
3. Mereka dapat melobi pemerintah dan parlemen
4. Mereka dapat melalui anggota yang duduk dalam partai  
    mempengaruhi pembuatan keputusan di dalam partai
 Sebuah organisasi tidak dapat berfungsi tanpa warga negaranya, Warga negara harus diberi informasi yang cukup mengenai sistem politik mereka,pembuatan keputusan politik dan kemungkinan-kemungkinan berpartisipasi dalam kehidupan politik, jika tidak seorangpun menggunakannya? Apa gunanya hak kontrol, jika tidak seorangpun ingin mengontrol pemerintah?
Demokrasi hanya dapat bertahan, jika terdapat cukup kaum demokrat.tanpa sejumlah individu yang cukup, yang tahu mengenal institusi dan kemungkinan yang dapat diraih demokrasi, yang meyakini demokrasi dengan kepala dan hati mereka dan yang memberi demokrasi kehidupan dengan komitmen mereka.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi sekolah, media massa, perkumpulan, dan asosiasi untuk memberikan pendidikan politik kepada rakyat, namun, sikap demokrasi sebenarnya telah dipelajari di dalam keluarga dan lingkungan persahabatan. disini keputusan dapat dibuat secara demokratis. setiap orang dapat mempromosikan dan berpartisipasi dalam demokrasi.

KABUT ASAP MENYELIMUTI KABUPATEN ROKAN HILIR



ROKAN HILIR - SRR

(*020)

          Sudah tidak heran lagi jika asap dan air selalu hadir dalam musimnya di Kabupaten Rokan Hilir. di Kabupaten Rokan Hilir setiap tahun terjadi ada dua musim, yaitu musim panas dan musim penghujan.jika musim penghujan kabupaten ini mengalami banjir, ada banjir sedang dan ada juga banjir besar.dan jika pada musim panas, semua kanal waduk dan sungai-sungai kecil kering,pada saat kedua musim inilah seharusnya sudah menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasinya.pada musim penghujan air sungai rokan meluap hingga masuk kedesa sehingga masyarakat harus mengungsi kedaerah yang tidak terkena banjir.dan jika musim panas terjadi masyarakat desa mengalami kekurangan air, disaat musim panas inilah terjadinya kebakaran hutan dan kebun mengakibatkan asap tebal menyelimuti kabupaten Rohil. Bagaimana pemerintah menyikapi hal ini?
           Menurut keterangan warga dusun candi dan dusun pagar harapan bahwa setiap tahun musim panas dan musim penghujan di daerah ini terus ada di desa kami ini.dan kami sudah tidak heran lagi jika kedua musim ini tiba, dan kami juga sudah terbiasa, jika musim hujan tidak ada perhatian pemerintah kepada warga yang terkena banjir, hingga kini masyarakat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir dapat meluangkan waktunya untuk meninjau ke daerah kami.
demikian komentar warga masyarakat dusun candi dan dusun pagar harapan kepada Wartawan SRR.