ROKAN HILIR - Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jalan mengenai pentingnya
memberdayakan terminal, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan
Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,
mensosialisasikan Perdakab Rokan Hilir No17 Tahun 2011 dan Perbup No17
Tahun 2014 di Aula Pertemuan Kantor Camat Bagan Sinembah, Selasa
(24/6/2014) siang.
Sosialisasi dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Syafrudin AMB
didampingi Kasi Pemerintahan Kantor Camat Bagan Sinembah, Mardinap,
Kepala UPT Dipenda Bagan Sinembah, H Facruddin SE MM, dan UPTD
Perhubungan Bagan Sinembah, M Yusuf. Sosialisasi diikuti seluruh
personil Dinas Perhubungan juga diikuti intansi terkait.
Syafrudin mengatakan, pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan
Perdakab dan Perbup tentang pengelolaan terminal dan jalan raya.
Pasalnya, selama ini laporan demi laporan yang berdatangan sangat
mengganggu alur lalulintas.
Sehingga menjadikan dirinya membicarakan hal itu kepada Pemkab Rohil
dan akhirnya dikeluarkannya peraturan daerah kabupaten dan peraturan
buati tersebut.
“Untuk mencegah terjadinya bongkar muat di jalan raya, kita akan
terus memberlakukan pengelolaan terminal sesuai dengan yang tertera
dalam perturan tersebut,” kata Syafrudin.
Disamping itu, untuk memudahkan kendaraan pengangkut barang, pihaknya
akan membangun subuah terminal di daerah perbatasan yang di khusukan
untuk kendaraan pengangkut barang barang.
“Sesuai poin dalam Perda dan Perbup, kita membuat terminal di
perbatasan. Selain itu, kita akan memberlakukan kuintasi sebagai tanda
sudah dibayarnya retribusi. Sehingga tidak terjadi kerugian yang
mendalam kepada para pengusaha,” ujarnya.
Adapun tarif kendaraan bervariasi, namu itu harus disesuaikan dengan besar kendaraan.
“Untuk tahap pertaman, apabila itu mobilnya itu Pick Up kita kenakan
biaya retribusi sebesar Rp3.000/ sekali muat dan begitu juga seperti
Truck sebesar Rp5.000. Sementara untuk yang diatas teruck keatas kita
kenakan biara sebesar Rp10.000,” paparnya.
Dengan peraturan itu, kepada pengusaha diminta untuk tidak
membayarakan sesuatu pada kelompok tertentu, tanpa adanya pemberitahuan
dari dinas terkait.
Selain dari pada itu, dirinya menegaskan hal yang lebih penting dalam
menjalankan tugas adalah ketekunan dan tahu tufoksinya masing masing.
Adapun dalam acara sosialisasi itu di ikuti oleh sejumlah perwakilan
dari perusahaan pabrik kelapa sawit yanga terdapat di kecamatan
tersebut. Disamping itu juga, Kadishub memperlakukan tanya jawab kepada
para perwakilan perusahaan dan dijawabnya dengan sesuai aturan yang
berlaku.