ROHIL-SRR
(*027)

Semua orang
tau jika upah minimum naik pasti upah atau gaji pekerja/buruh pasti akan
naik.yang sangat di herankan lagi kenapa UMP naik, gaji pekerja/buruh jadi
berkuarang? bukan jadi bertambah.ada apa dibalik semua ini?....coba kita
tanya kepada rumput yang bergoyang.itu kata Ebied G Ade.tapi kalau di tanya
kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku jika upah mimimum naik, pasti
upah pekerja/buruh pasti akan naik.hal ini tidak bisa di pungkiri.
sekarang upah pekerja /buruh telah naik mencapai
2.250.000:/ bulan bagi pekerja / buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau
masih masa percobaan dan bagi pekerja / buruh yang bekerja lebih dari satu
tahun upahnya akan disesuaikan oleh perusahaan.maka sudah barang tentu upah
pekerja/buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau masih masa percobaan
upahnya telah bertambah yaitu Rp 2.250.000 -Rp 1.530.000 =Rp
720.000,/bulan penambahannya.dan selanjutnya, sehubungan pekerja/buruh diminta
perusahaan agar bekerja 10 jam satu hari, maka perhitungan jam lemburnya adalah
sebagai berikut.kita cari dulu perhitungan per satu jamnya yaitu: Rp
2.250.000 : 173 = Rp 13005 / jam.
Jadi setiap hari pekerja/buruh mendapatkan upah
lembur untuk satu jam pertama dibayar 11/2 ( satu setengah) x upah sejam dan
untuk tiap-tiap jam berikutnya di bayar 2 x upah sejam.maka pekerja / buruh
mendapatkan 51/2 jam (lima setengah jam) setiap hari = Rp13005 x 5 1/2 (lima
setengah) jam = Rp 71.527 / hari. jika sebulan pekerja/ buruh bekerja = 26 hari
/ bulan maka perhitungan upah kerja lemburnya =Rp 71.527 x 26 hari =Rp
1.859.725;/ bulan di tambah dengan basis = Rp 2.250.000 + Rp 1.859.725 = Rp
4.109.715;/ bulan .sementara kontrak yang harus di tanda tangani pekerja/buruh
dan telah di terima pada bulan yang lalu sebesar Rp 3.460.000.
Maka disini terjadi selisi upah sebesar Rp
649.715 / pekerja /buruh/ bulan.jika kita hitung lagi dengan uang makan dan
uang kehadiran maka perhitungannya adalah 26 x 20.000 = Rp 520.000 +Rp 649.725
= Rp 1.169.725.jadi inilah selisih upah pekerja/buruh yang bekerja di bawah
satu tahun atau masih masa percobaan. Pertanyaannya adalah dikemanakan hak
pekerja/buruh dengan selisih upah sebesar itu? Jika tidak mau di katakan
penggelapan hak pekerja/ buruh.dan atau memakan hasil keringat
buruh.kembalikanlah selisih upah yang belum di bayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar