ROHIL-SRR
(*027)
Setelah di
tanda tangani, perjanjian kerja dipegang perusahaan. Karyawan Sub kontrak di
bawah naungan PT.WIS Duri Kabupaten Bengkalis,Propinsi Riau atau Proyek NDD
merasa heran, basis naik tetapi upah atau gaji pekerja/buruh berkurang.
Semua orang
tau jika upah minimum naik pasti upah atau gaji pekerja/buruh pasti akan
naik.yang sangat di herankan lagi kenapa UMP naik, gaji pekerja/buruh jadi
berkuarang? bukan jadi bertambah.ada apa dibalik semua ini?....coba kita
tanya kepada rumput yang bergoyang.itu kata Ebied G Ade.tapi kalau di tanya
kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku jika upah mimimum naik, pasti
upah pekerja/buruh pasti akan naik.hal ini tidak bisa di pungkiri.
sekarang upah pekerja /buruh telah naik mencapai
2.250.000:/ bulan bagi pekerja / buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau
masih masa percobaan dan bagi pekerja / buruh yang bekerja lebih dari satu
tahun upahnya akan disesuaikan oleh perusahaan.maka sudah barang tentu upah
pekerja/buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau masih masa percobaan
upahnya telah bertambah yaitu Rp 2.250.000 -Rp 1.530.000 =Rp
720.000,/bulan penambahannya.dan selanjutnya, sehubungan pekerja/buruh diminta
perusahaan agar bekerja 10 jam satu hari, maka perhitungan jam lemburnya adalah
sebagai berikut.kita cari dulu perhitungan per satu jamnya yaitu: Rp
2.250.000 : 173 = Rp 13005 / jam.
Jadi setiap hari pekerja/buruh mendapatkan upah
lembur untuk satu jam pertama dibayar 11/2 ( satu setengah) x upah sejam dan
untuk tiap-tiap jam berikutnya di bayar 2 x upah sejam.maka pekerja / buruh
mendapatkan 51/2 jam (lima setengah jam) setiap hari = Rp13005 x 5 1/2 (lima
setengah) jam = Rp 71.527 / hari. jika sebulan pekerja/ buruh bekerja = 26 hari
/ bulan maka perhitungan upah kerja lemburnya =Rp 71.527 x 26 hari =Rp
1.859.725;/ bulan di tambah dengan basis = Rp 2.250.000 + Rp 1.859.725 = Rp
4.109.715;/ bulan .sementara kontrak yang harus di tanda tangani pekerja/buruh
dan telah di terima pada bulan yang lalu sebesar Rp 3.460.000.
Maka disini terjadi selisi upah sebesar Rp
649.715 / pekerja /buruh/ bulan.jika kita hitung lagi dengan uang makan dan
uang kehadiran maka perhitungannya adalah 26 x 20.000 = Rp 520.000 +Rp 649.725
= Rp 1.169.725.jadi inilah selisih upah pekerja/buruh yang bekerja di bawah
satu tahun atau masih masa percobaan. Pertanyaannya adalah dikemanakan hak
pekerja/buruh dengan selisih upah sebesar itu? Jika tidak mau di katakan
penggelapan hak pekerja/ buruh.dan atau memakan hasil keringat
buruh.kembalikanlah selisih upah yang belum di bayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar