Rabu, 18 Desember 2013

RATUSAN KARYAWAN SUB KONTRAK PT. WIS MENGELUH,BASIS NAIK, GAJI BERKURANG.


ROHIL-SRR
(*027)

Setelah di tanda tangani, perjanjian kerja dipegang perusahaan. Karyawan Sub kontrak di bawah naungan PT.WIS Duri Kabupaten Bengkalis,Propinsi Riau atau Proyek NDD merasa heran, basis naik tetapi upah atau gaji pekerja/buruh berkurang.

Semua orang tau jika upah minimum naik pasti upah atau gaji pekerja/buruh pasti akan naik.yang sangat di herankan lagi kenapa UMP naik, gaji pekerja/buruh jadi berkuarang?  bukan jadi bertambah.ada apa dibalik semua ini?....coba kita tanya kepada rumput yang bergoyang.itu kata Ebied G Ade.tapi kalau di tanya kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku jika upah mimimum naik, pasti upah pekerja/buruh pasti akan naik.hal ini tidak bisa di pungkiri.

sekarang upah pekerja /buruh telah naik mencapai 2.250.000:/ bulan bagi pekerja / buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau masih masa percobaan dan bagi pekerja / buruh yang bekerja lebih dari satu tahun upahnya akan disesuaikan oleh perusahaan.maka sudah barang tentu upah pekerja/buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau masih masa percobaan upahnya  telah bertambah yaitu Rp 2.250.000 -Rp 1.530.000 =Rp 720.000,/bulan penambahannya.dan selanjutnya, sehubungan pekerja/buruh diminta perusahaan agar bekerja 10 jam satu hari, maka perhitungan jam lemburnya adalah sebagai berikut.kita cari dulu perhitungan per satu jamnya yaitu: Rp  2.250.000 : 173 = Rp 13005 / jam.

Jadi setiap hari pekerja/buruh mendapatkan upah lembur untuk satu jam pertama dibayar 11/2 ( satu setengah) x upah sejam dan untuk tiap-tiap jam berikutnya di bayar 2 x upah sejam.maka pekerja / buruh mendapatkan 51/2 jam (lima setengah jam) setiap hari = Rp13005 x 5 1/2 (lima setengah) jam = Rp 71.527 / hari. jika sebulan pekerja/ buruh bekerja = 26 hari / bulan maka perhitungan upah kerja lemburnya =Rp 71.527 x 26 hari =Rp 1.859.725;/ bulan di tambah dengan basis = Rp 2.250.000 + Rp 1.859.725 = Rp 4.109.715;/ bulan .sementara kontrak yang harus di tanda tangani pekerja/buruh dan telah di terima pada bulan yang lalu sebesar Rp 3.460.000.

Maka disini terjadi selisi upah sebesar Rp 649.715 / pekerja /buruh/ bulan.jika kita hitung lagi dengan uang makan dan uang kehadiran maka perhitungannya adalah 26 x 20.000 = Rp 520.000 +Rp 649.725 = Rp 1.169.725.jadi inilah selisih upah pekerja/buruh yang bekerja di bawah satu tahun atau masih masa percobaan. Pertanyaannya adalah dikemanakan hak pekerja/buruh dengan selisih upah sebesar itu? Jika tidak mau di katakan penggelapan hak pekerja/ buruh.dan atau memakan hasil keringat buruh.kembalikanlah selisih upah yang belum di bayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar