Dumai-SRR
(*031-*030)
Setelah
menjalani proses sidang yang cukup lama akhirnya pada har kamis (5/11) yang lalu Broderick Teek Fui
Alias Anthoni Cliu (
Aciu ).
yang telah terbukti telah
melecehkan bendera merah putih telah diponis oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Dumai Kls I B dumai hanya 1 Tahun 3 bulan kurungan penjara sebelumnya
pada agenda persidangan telah dibacakan tuntutan kepada Broderik Teek Fui,
alias Anthoni Ishin ( Acin ) dituntut oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan
ancaman kurungan selama 2 Tahun 6 Bulan dengan tuntutan tersebut dari penasehat
hukum terdakwa mengajukan pledni yang mana terdakwa tidak bersalah dan meminta
kepada majelis hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Namun demikian berdasarkan
tanggapan bahwa seluruh pendapat yang di kemukankan dalam nota pembelaan atau
pledoi pada tanggal 2 Desember 2013 yang lalu tidak menyagka kebenaran fakta
peristiwa sebagai mana tuntutan dari Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam
pembacaan tuntutan pada agenda itu, hakim ketua Borita Saragih , anggota Eduart
M. P Sihaloho, SH dan Fauzim, atas pelecehan yang dikemukakan terhadap
terdakwa.
Saksi I made dan diketahui
saksi lainnya yang telah memberikan keterangan dalam persidangan yang mana dari
perbuatanya merupakan perbuatan yang bertentangan maka dari itu, unsur tuntutan
jaksa penuntut umum(JUP) terpenuhi dan terbukti bersalah.
selanjutnya dijelaskan
oleh majelis hakim pada kesempatan tersebut ponis yang terjatuhka bukanlah
sebagai upaya balas dendam terhadap tindakkan terdakwa yang telah melukai hari
masyarakat Indonesia, Namun
hukuman tersebut sebagai bentuk didikan kepada terdakwa sehingga tidak
melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
Sebelum agendan sidang berjalan
penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim , untuk membacakan
permohonan maaf yang bunyinya “ Saya secara pribadi meminta maaf kepada
masyarakat Dumai khususnya dan Rakyat Indonesia umumnya atas kesalahan yang
saya perbuat yang mana tindakan tersebut saya tidak ada maksud untuk melecehkan
, saya cinta Damai, saya cinta Indonesia.
Namun, saya tetap menghargai proses
hukum yang atas perbuatan yang saya perbuat “ kata Broderick
Teck Fui Alias Anthoni ( Acin ) dengan mata berkaca-kaca dan nada sendu
sehingga sejumlah pengunjung sidang tampak hening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar