Senin, 09 Desember 2013

Pelecehan Bendera Merah Putih Hanya di Ponis 1,3 Bulan



Dumai-SRR
(*031-*030)

Setelah menjalani proses sidang yang cukup lama akhirnya pada har kamis (5/11) yang lalu Broderick Teek Fui Alias Anthoni Cliu ( Aciu ).

yang telah terbukti telah melecehkan bendera merah putih telah diponis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kls I B dumai hanya 1 Tahun 3 bulan kurungan penjara sebelumnya pada agenda persidangan telah dibacakan tuntutan kepada Broderik Teek Fui, alias Anthoni Ishin ( Acin ) dituntut oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan ancaman kurungan selama 2 Tahun 6 Bulan dengan tuntutan tersebut dari penasehat hukum terdakwa mengajukan pledni yang mana terdakwa tidak bersalah dan meminta kepada majelis hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Namun demikian berdasarkan tanggapan bahwa seluruh pendapat yang di kemukankan dalam nota pembelaan atau pledoi pada tanggal 2 Desember 2013 yang lalu tidak menyagka kebenaran fakta peristiwa sebagai mana tuntutan dari Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam pembacaan tuntutan pada agenda itu, hakim ketua Borita Saragih , anggota Eduart M. P Sihaloho, SH dan Fauzim, atas pelecehan yang dikemukakan terhadap terdakwa.

Saksi I made dan diketahui saksi lainnya yang telah memberikan keterangan dalam persidangan yang mana dari perbuatanya merupakan perbuatan yang bertentangan maka dari itu, unsur tuntutan jaksa penuntut umum(JUP) terpenuhi dan terbukti bersalah.

selanjutnya dijelaskan oleh majelis hakim pada kesempatan tersebut ponis yang terjatuhka bukanlah sebagai upaya balas dendam terhadap tindakkan terdakwa yang telah melukai hari masyarakat Indonesia, Namun hukuman tersebut sebagai bentuk didikan kepada terdakwa sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.

Sebelum agendan sidang berjalan penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim , untuk membacakan permohonan maaf yang bunyinya “ Saya secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Dumai khususnya dan Rakyat Indonesia umumnya atas kesalahan yang saya perbuat yang mana tindakan tersebut saya tidak ada maksud untuk melecehkan , saya cinta Damai, saya cinta Indonesia.

Namun, saya tetap menghargai proses hukum yang atas perbuatan yang saya perbuat “ kata Broderick Teck Fui Alias Anthoni ( Acin ) dengan mata berkaca-kaca dan nada sendu sehingga sejumlah pengunjung sidang tampak hening.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar