Dumai-SRR
(*031)
Setelah
diamakan oleh petugas bea dan cukai Dumai pada hari senin yang lalu (16/9)2013
yang bernama Nopiana Binti Kosim (28) yang didampungi penasehat Hum. Pada hari
rabu diruangan persidangan (4/12) sore kemari.
Nopiana telah menjalani
persidangan yang ke 2 dengan agenda pembacaan dakwa . sebelumnye terdakwa
adalah warga jambi yang telah diamankan oleh petugas KPP BC. Setelah dirinya
telah terbukti membawa narkotika jenis sabu – sabu yang berada di dalam
tasranselnya sebanyak 1,623 Kg.
setelah dilakukan
pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray diruang terminal penumpang pelabuhan
pelindo yang jurusan luar negeri oleh petugas Bea dan cukai Dumai.
Dalam agenda pembacaan
dakwaan, terdakwa yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut.
Umumnya JPUJ oleh Jaksa
Pengganti yaitu Ari Suopandi, SH, selanjutnya jaksa penuntut umum telah
menyampaikan rentetan kejadian terhadap terdakwa ( Nopiana Binti Kosim (28)
diruang sidang pengadilan negeri dumai, sehingga
terjadi penahanan terhadap terdakwa oleh petugas kantor pengawasan dan
pelayanan bea dan cukai ( KPPBC ) Tipmadya.
Pabean II Dumai,
diterminal Pelabuhan Penumpang Jurusan Dumai – Malaysia, Kejadian penangkapan
terhadap tersangka oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan kedatangan penumpang
dari malaysia ke dumai di pelabuhan terminal penumpang sewaktu kedatangan kapar
peri indomal Expres 5 ke Dumai tepatnya pukul 12.00 wib.
Setelah penumpang turun
dari kapal, semua penumpang harus melewati jalur pemeriksaan yang dijaga oleh
petugas Bea dan Cukai yang bertugas
di pelabuhan dan mengarahkan semua penumpang yang membawa koper maupun tas,
yang menggunakan tas rancel harus di periksa melalui x-Ray Beskar kejelian
petugas Bea dan Cukai akhirnya menemukan Tas rancel yang dibawa oleh seorang
penumpang wanita Nopiana Binti Kosim (28) yang mencurigakan ternyata.
Setelah
dibuka isi di dalam tas rancel tersebut dijumpai bungkusan yang sudah dibungkus
dengan rapi, ternyata didalamnya terdapat serbuk berwarna putih, seperti gula
pasir.
Setelah diteliti dengan alat
pemeriksa ternyata adalah sabu –sabu sebanyak 1,623 Kg, dengan tertangkapnya
terdakwa hasil kerja dan kejelian Bea dan Cukai Dumai yang bertugas di Hanggar
Pelabuhan Penumpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar