Senin, 09 Desember 2013

Seorang wanita pembawa sabu-sabu 1,623 Kg di sidangkan



Dumai-SRR
(*031)

Setelah diamakan oleh petugas bea dan cukai Dumai pada hari senin yang lalu (16/9)2013 yang bernama Nopiana Binti Kosim (28) yang didampungi penasehat Hum. Pada hari rabu diruangan persidangan (4/12) sore kemari.

Nopiana telah menjalani persidangan yang ke 2 dengan agenda pembacaan dakwa . sebelumnye terdakwa adalah warga jambi yang telah diamankan oleh petugas KPP BC. Setelah dirinya telah terbukti membawa narkotika jenis sabu – sabu yang berada di dalam tasranselnya sebanyak 1,623 Kg.

setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray diruang terminal penumpang pelabuhan pelindo yang jurusan luar negeri oleh petugas Bea dan cukai Dumai.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, terdakwa yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut.
Umumnya JPUJ oleh Jaksa Pengganti yaitu Ari Suopandi, SH, selanjutnya jaksa penuntut umum telah menyampaikan rentetan kejadian terhadap terdakwa ( Nopiana Binti Kosim (28) diruang sidang pengadilan negeri dumai, sehingga terjadi penahanan terhadap terdakwa oleh petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai ( KPPBC ) Tipmadya.

Pabean II Dumai, diterminal Pelabuhan Penumpang Jurusan Dumai – Malaysia, Kejadian penangkapan terhadap tersangka oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan kedatangan penumpang dari malaysia ke dumai di pelabuhan terminal penumpang sewaktu kedatangan kapar peri indomal Expres 5 ke Dumai tepatnya pukul 12.00 wib.

Setelah penumpang turun dari kapal, semua penumpang harus melewati jalur pemeriksaan yang dijaga oleh petugas Bea dan Cukai yang bertugas di pelabuhan dan mengarahkan semua penumpang yang membawa koper maupun tas, yang menggunakan tas rancel harus di periksa melalui x-Ray Beskar kejelian petugas Bea dan Cukai akhirnya menemukan Tas rancel yang dibawa oleh seorang penumpang wanita Nopiana Binti Kosim (28) yang mencurigakan ternyata. 

Setelah dibuka isi di dalam tas rancel tersebut dijumpai bungkusan yang sudah dibungkus dengan rapi, ternyata didalamnya terdapat serbuk berwarna putih, seperti gula pasir.

Setelah diteliti dengan alat pemeriksa ternyata adalah sabu –sabu sebanyak 1,623 Kg, dengan tertangkapnya terdakwa hasil kerja dan kejelian Bea dan Cukai Dumai yang bertugas di Hanggar Pelabuhan Penumpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar