Rabu, 03 September 2014

Penggunaan Dana ADD Harus Transparan

SRR - MERANTI

SELATPANJANG – Kebijakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan. Soalnya, penggunaan anggaran ini akan menimbulkan penyalahgunaan oleh oknum Kepala Desa.
Ketua Komisi I DPRD Meranti Dedy Putra mengungkapkan hal ini terkait rentannya penyalahgunaan ADD tanpa adanya pengawasan yang ketat dari  pihak terkait.

“Sesuai ketentuan, laporan penggunaan ADD itu harusnya dibahan di BPD. Tapi dalam realitasnya, tidak demikian di lapangan. Meskipun ada tanda tangan Ketua DPD, soal bagaimana dana ADD ini dibelanjakan, untuk apa saja tidak pernah dibahas dulu di BPD. Kebanyakan, begitu siap tinggal tanda tangan. Meskipun secara yuridis formal sudah memenuhi persyaratan, namun dari sisi akuntabilitas belum tentu. Untuk itu, pihak intansi terkait harus mengevaluasi kembali pengeloalan ADD apakah sudah benar-benar akuntabel dan transparan dengan melibatkan masyarakat. Kita khawatir, adanya penggunaan ADD yang fiktif” ungkap ketua Komisi I DPRD  Meranti tersebut.

Menurutnya, meskipun secara kelembagaan dalam menjalan roda pemerintahan di desa ada BPD yang menjadi wakil masyarakat, hal ini belum sepenuhnya berjalan maksimal. Keberadaan di pedesaan, sering hanya menjadi pelengkap. Bahkan sebagian besar anggota BPD itu sendiri juga tidak mengerti apa yang menjadi tupoksi tanggung jawab kerjanya. Padahal, BPD memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra sejajar Kepala desa dalam menata kelola pelayanan publik, termasuk dalam mengawai pengeloalan dana ADD itu sendiri. Namun ironisnya, sebagian besar peran itu tidak dilaksanakan BPD.

“Kalau pemkab benar-benar ingin menata dengan serius sistem otonomi desa, kita harapkan kemampuan aparat desa termauk BPD nya harus ditingkatkan dulu. Kita inginkan, ketika otonomi desa benar-benar diterapkan semua pihak sudah siap. Persoalannya, ketika otonomi desa benar-benar diterapkan 2015 ini desa akan mengelola uang yang sangat besar, miliaran rupiah. Kalau kemampuan aparatur desa termasuk BPD tidak mampu, kita hawatir akan banyak  oknum kepala desa ataupun aparatur desa yang nantinya akan terjebak kasus hokum” beber Ketua Komisi I DPRD Meranti ini lebih lanjut.

Menjadi Masalah


Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Meranti lainnya, Suryana, SH. Menurut Suryana, Pemkab Kepulauan Meranti melalui instansi terkait harus lebih jeli dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan ADD. Yang lebih penting lagi, harus tegas bila terbukti ada penyalahgunaan, tindak tegas sesuai aturan hukum biar ada efek jeranya.

“Sepanjang program dari ADD itu dilakukan dengan jelas, melibatkan masyarakat dan maksimal sesuai dengan program musrenbang desa, saya fikir tidak akan jadi persoalan. Tapi, kalau sudah menyalah dari aturan juklak dan juknis, bahkan fiktif, pasti akan bermasalah,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Suryana, Pemkab Kepulauan Meranti melalui instansi terkait atau instansi hukum harus lebih jeli dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan yang lebih penting lagi, harus tegas bila terbukti ada penyalahgunaan, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku supaya ada efek jera. “Kalau ada oknum kades yang jelas-jelas menyalahgunkaan dana ADD apalagi sampai fiktif, proses secara hokum. Hal ini dimaksudkan agar kejadian-kejadian seruap tidak terualang. Apalagi ketika UU otonomi desa diterapkan, akan lebih bersar lagi dana yang bergulir di desa. Kita tidak ingin besarnya alokasi anggaran di desa, tak bias dikeloal secara efektif, transparan dan akuntabel” tandas anggota DPRD Meranti ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar