Ket Foto : Anggota Sat Lantas Polresta Pekanbaru menilang para pengendara motor yang melawan arus di Jembatan Siak III, Pekanbaru, Senin (24/8).
Pekanbaru (SRR)-Sebanyak 32 pengendara terpaksa harus ditilang lantaran nekat melawan arus, di sejumlah titik yang telah diberi tanda larangan oleh anggota Sat Lantas Polresta Pekanbaru, Minggu (23/8).
"Ketiga titik larangan tersebut di antaranya, Jembatan Siak 3 dan Simpang Gurindam 9 Mall Pekanbaru," ungkap Kasat Lantas Polresta, Kompol Zulanda, kepada Haluan Riau, Senin (24/8).
Dikatakan Zulanda, kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Terkadang pelanggaran tersebut sengaja dilakukan hanya karena ingin jalan singkat menuju tujuan. Namun justru hal tersebut malah mendekatkan diri pada mau,t yaitu kecelakaan lalu lintas. "Sangat disayangkan dan patut untuk dihindari kebiasaan tersebut, karena melawan arus jelas jelas melanggar peraturan lalu lintas dan berakibat fatal," ujarnya.
Untuk mengantisipasai permasalahan tersebut, Sat Lantas Polresta Pekanbaru melakukan pemantauan di dua lokasi tersebut dan ternyata banyak yang melakukan pelanggaran, hingga akhirnya petugas melakukan penertiban dengan menilang para pengendara yang melanggar rambu larangan tersebut. Sebanyak 32 pengendara motor terpaksa ditilang lantaran melakukan pelanggaran.
“kita terpaksa mengambil tindakan tegas kepada para pelanggar dengan menindak pengendara dan mengamankan kendaraannya, karena ini sangat berbahaya, baik bagi pelanggar tersebut dan juga pengguna jalan yang lain. Penindakan ini dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas seperti di Gurindam 9 Simpang Mall Pekanbaru, Jembatan Siak 3, Gurindam 2 persimpangan Gramedia dan beberapa lokasi lainnya," tutup Zulanda (rm.c/srr)