Senin, 10 Maret 2014

Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Teluk Meranti Jadi 9 Orang



 PANGKALAN KERINCI-SRR



Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2008-2010 kembali bertambah. Tak tanggung-tanggung, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan tujuh orang baru sebagai tersangka.



Tujuh tersangka baru yang ditetapkan berasal dari banyak kalangan diataranya pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan perencanaan, termasuk PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes) Riau pada masa itu. 

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) atas ketujuh tersangka sudah ditandatangani pada Jumat pekan lalu. Mereka sudah resmi menjadi tersangka kasus korupsi itu.

Sebelumnya ada dua orang yang sudah menjadi tersangka. Berarti ditambah tujuh lagi jumlah tersangkanya menjadi sembilan orang, kata Bimo.

Dijelaskannya, penambahan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut. Berawal dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yang menyebutkan nama-nama ketujuhnya. Bahkan, penyidik telah memeriksa ulang para tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi.

Selain itu, lanjut Bimo, tudingan keterlibatan juga semakin menguat usai penyidik Polres memenuhi arahan dan permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yang telah memeriksa berkas perkara dua tersangka sebelumnya. Ditambah lagi dengan penyitaan beberapa berkas dari kantor Gubernur Riau oleh penyidik pada pekan lalu dan membawa dokumen yang berkaitan dengan kasus rasuah itu.

Setelah kita dalami, ternyata memang seperti korupsi berjamaah. Semuanya terlibat dalam proyek ini hingga terbengkalai dan tak dapat dipakai setelah selesai dibangun, tambahnya.

Bimo membeberkan, ketujuh tersangka baru itu yakni Enda Khotib sebagai konsultan perencanan dan pengawas, Asmi ST berperan pengawas lapanga, Drs Lukman merupakan pelaksana subkontraktor, Yulika Kuala ST merupakan PNS di Dinkes Riau menjabat Pengolah Teknis Kegiatan (PTK) dan saat ini menjadi pengawai dinas PU Provinsi Riau. 

Selanjutnya, Samsari S.sos PNS Dinkes Riau merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu dan saat ini sebagai kepala UPT Samsat Kabupaten Kepualuan Meranti. Arbaina Yati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinkes Riau dan saat ini sebagai Kabag Anggaran Provinsi Riau. Terakhir, drg Maria Trisusilowati sebagai PPTK dan sudah memasuki masa pensiun.

Tersangka baru ini dua diantaranya swasta dan lima merupakan PNS. Jadi usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan kita periksa kembali dalam waktu dekat. Untuk melengkapi berkas-berkasnya dan mudah-mudahan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan, katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Teluk Meranti ini senilai Rp 3 miliar lebih dari dua kali anggaran APBD Riau tahun 2008 dan 2010 silam. Namun sayang, pengerjaanya tak rampung dan bangunannya ambruk total

Tidak ada komentar:

Posting Komentar