Senin, 10 Maret 2014

POLSEK XIII KOTO KAMPAR TANGKAP PELAKU JUDI SONG DAN QIU QIU



KAMPAR –SRR

Sabtu 1 Maret 2014 Polsek XIII Koto Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku judi Song dan Qiu qiu. Kegiatan perjudian ini dilakukan disebuah warung milik Sitompul (LK, 50 TH) di desa Siberuang kecamatan Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar. Penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada Polsek XIII Koto Kampar tentang adanya kegiatan judi di desa Siberuang yang sudah meresahkan warga. Dari informasi tersebut Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Nakum Suparno menurunkan anggota opsnal untuk melakukan lidik kelokasi tersebut, tim yang diturunkan Kapolsek berhasil menangkap tangan para pelaku ketika sedang asik bermain judi. Para tersangka yang ditangkap yaitu M.Heri alias Herim (Lk, 32 th) alamat desa Siberuang, Makdin Sitorus alias Sitorus (Lk, 58 th) alamat desa Siberuang, Poniman alias Ucok (Lk, 41 th) alamat Afdeling X kebun Padasa, ketiganya  melakukan judi jenis Song dengan kartu Remi.
 Masih ditempat yang sama juga dilakukan penangkapan pelaku judi Qiu qiu dengan kartu gaple yaitu Joni Silaban (Lk, 29 th) alamat desa Siberuang, Marzuki Sirait (Lk, 30 th) Afdeling IV desa Siberuang, Poniman alias Duges (Lk, 44 th) dan Widi Joko (Lk, 30 th) warga desa Siberuang. Turut diamankan bersama para tersangka barang bukti berupa kartu remi, kartu gaple dan uang taruhan sebesar Rp.764.000. Kapolsek XIII Koto Kampar melalui Paur Humas Ipda Deni Yusra ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar