Senin, 10 Maret 2014

Pasca UU Pemdes Nomor 6/2014 Disahkan, Pemekaran 29 Desa di Rohul Akan Diulang



ROHUL-SRR

PASIRPANGARAIAN- Pasca Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa (Pemdes) disahkan oleh DPR RI, proses usulan pemekaran 29 desa di Kabupaten Rokan Hulu akan diulang.
Kepala Badan Pemberdaayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul Budhia Kasino mengakui usulan pemekaran 29 desa sudah diserahkan Pemkab kepada DPRD Rohul. Namun, karena adanya perubahan UU, prosedur pemekaran harus diulang, Pada UU Pemdes yang baru, ungkap Budhia, untuk pemekaran suatu desa harus memenuhi berbagai persyaratan yakni memiliki desa induk yang defenitif selama 2 tahun, jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa, memiliki peta wilayah, dan tapal batas desa sudah jelas.Meski persyaratan sudah dianggap lengkap, suatu desa tidak serta merta dimekarkan sebagai desa defeinitif, namun lebih dulu menjadi desa persiapan selama 2 tahun, sesuai Peraturan Bupati Rohul.Karena beberapa persyaratan itu, usulan pemekaran 29 desa harus diulang, kata Budhia, Jumat (21/2/14).Dalam UU Pemdes nomor 6 tahun 2014, jelas Budhia, desa yang akan dimekarkan juga harus melalui aktualisasi data. Sebab itu proses pemekaran 29 desa harus diulang, Buhdia menambahkan, dari 29 desa yang sudah diusulkan untuk dimekarkan, baru tiga desa yang sudah mengusulkan kembali untuk dimekarkan yakni tiga desa di Kecamatan Tambusai terdiri Desa Batangkumu, Tambusai Barat, dan Tambusai Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar