ROHUL-SRR
PASIRPANGARAIAN- Pasca
Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa (Pemdes)
disahkan oleh DPR RI, proses usulan pemekaran 29 desa di Kabupaten Rokan Hulu
akan diulang.
Kepala Badan Pemberdaayan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul Budhia Kasino mengakui usulan
pemekaran 29 desa sudah diserahkan Pemkab kepada DPRD Rohul. Namun, karena
adanya perubahan UU, prosedur pemekaran harus diulang, Pada UU Pemdes yang
baru, ungkap Budhia, untuk pemekaran suatu desa harus memenuhi berbagai
persyaratan yakni memiliki desa induk yang defenitif selama 2 tahun, jumlah
penduduk minimal 4.000 jiwa, memiliki peta wilayah, dan tapal batas desa sudah
jelas.Meski persyaratan sudah dianggap lengkap, suatu desa tidak serta merta
dimekarkan sebagai desa defeinitif, namun lebih dulu menjadi desa persiapan
selama 2 tahun, sesuai Peraturan Bupati Rohul.Karena beberapa persyaratan itu,
usulan pemekaran 29 desa harus diulang, kata Budhia, Jumat (21/2/14).Dalam UU
Pemdes nomor 6 tahun 2014, jelas Budhia, desa yang akan dimekarkan juga harus
melalui aktualisasi data. Sebab itu proses pemekaran 29 desa harus diulang,
Buhdia menambahkan, dari 29 desa yang sudah diusulkan untuk dimekarkan, baru
tiga desa yang sudah mengusulkan kembali untuk dimekarkan yakni tiga desa di
Kecamatan Tambusai terdiri Desa Batangkumu, Tambusai Barat, dan Tambusai Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar