Jumat, 08 Agustus 2014

Kasus Korupsi Lapangan Sepakbola Stadion Mini Pelalawan, Saksi Sebutkan Pemenang TP CMBR Lebih Memenuhi Syarat

SRR - PELALAWAN
  • Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali mengelar sidang dugaan kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola stadion mini Pelalawan. Sidang masih mendengarkan keterangan para saksi.
Riauterkini-PEKANBARU-Perkara korupsi pembangunan lapangan sepak bola stadion mini, Pelalawan, dengan terdakwa Elvaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selasa (5/7/14) sore, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.

Mipa Sagita, selaku sekretaris panita lelang dalam proyek lapangan sepakbola stadion mini, Pelalawan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci, Delmawati SH menjelaskan, bahwa dari 19 perusahaan yang dievaluasi untuk proyek tersebut. Hanya PT CMBR yang lolos sebagai pemenang. Karena memenuhi syarat.

" Ada 19 perusahaan yang dievaluasi untuk pemenang dalam peroyek tersebut. Saat itu perusahaan yang menang dalam proyek tersebut adalah PT CMBR," ucap saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrizal SH MH.

Dikatakannya, PT CMBR memenangi tender untuk proyek pembanguna lapangan sepakbola stadion mini, Pelalawan, dengan nilai anggaran 1,2 miliar lebih.

" Nilai anggaran yang dikerjakan PT CMBR sebesar Rp 1,250.674.000. Hal itu dikarena perusahaan tersebut memenuhi kelengkapan secara administrasi," ujar saksi.

Namun begitu lanjut saksi, dia tidak mengetahui bagaimana jalannya kegiatan proyek.

" Masalah kegiatan proyek, saya tidak tahu yang mulia. Saya hanya sampai pada mengevaluasi perusahaan perusahaan hingga memenangkan tender proyek," tutur saksi.

Seperti diketahui, dua terdakwa yakni, Elvaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dihadirkan jaksa kepersidangan tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta itu bermula tahun 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga Pelalawan menganggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.

Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR, sarana olahraga yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut ditemukan masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dalam pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar