- WARGA KARANGANYER 2 SENANG MENERIMA PEMBAYARAN SAGO HATI DARI PIHAK TOWER PADA SENIN (28.10.2013).
- PIHAK TOWER AKAN SELALU BERKORDINASI DENGAN RT RW SETEMPAT AGAR TETAP TERCIPTA SUASANA AMAN & TERKENDALI DI AREA SITE.
- WARGA USULKAN PEMBUATAN LAMPU DI AREAL TOWER & PENJAGA TOWER.
Duri,
SRR
Setelah sekian lamanya warga karanganyer 2
menanti kejelasan dari pihak Tower Telkomsel terkait ganti rugi atas
barang-barang elektronik mereka yang rusak akibat sambaran petir oleh karena
tingginya radiasi dari tower milik Telkomsel tersebut, akhirnya terealisasi dan
dibayarkan oleh pihak Kantor Telkomsel Pekanbaru, yang diwakili oleh Bapak
ADI.
Warga menyambut baik dan sangat senang atas kedatangan pihak Telkomsel
kerumah mereka yang bertujuan untuk memberikan dana ganti rugi atas kerusakan
barang-barang elektronik milik mereka. Pembayaran ganti rugi itu diberikan oleh
salah seorang perwakilan dari pihak kantor Telkomsel langsung ke warga yang
bersangkutan.
Pihak Telkomsel langsung blusukan kerumah-rumah warga dan mempertanyakan
kejelasan barang-barang apa saja yang rusak. Pihak Telkomsel juga
mempertanyakan barang-barang elektronik yang rusak tersebut sebagai barang
bukti laporan ke kantor Telkomsel yang ada di Kota Dumai maupun di Kota
Pekanbaru.
Pihak Tower Telkomsel yang turun pada Senin (28/10) lalu ke daerah Jalan
Karanganyer 2 RT.01, 02 RW.11 yang mana diwakili oleh Bapak ADI selaku Adm
(Tata Usaha) yang berkaitan dengan Keluhan warga perihal persoalan atau apapun
yang terjadi di area Site Tower Telkomsel, bertujuan untuk menyelesaikan suatu
permasalahan dengan 11 Kepala Keluarga
(KK) warga setempat. Kesebelas (11) KK tersebut ialah, ‘Bapak Sam Abednego.S
(RT.02), Bapak Bambang Adi.K (RT.01), Bapak Mulyadi (Ketua RT.01), Bapak Soiman
(RT.01), Bapak Ponadi (RT.01), Bapak Sukiman (RT.02), Bapak Sukatno (RT.01),
Bapak Affandi (RT.02), dan Bapak Misnadi (RT.02) serta 2 orang ibu warga di
areal Site Tower Telkomsel masing-masing atas nama ‘Ibu Miratin (RT.02) &
Ibu Hotmatina Rumahorbo (RT.02)’.
Ke-11 KK warga Karanganyer 2 itu mendapatkan pembayaran ganti rugi dari
pihak Telkomsel setelah ada terjadi kesepakatan antara warga dan pihak
Telkomsel terkait harga yang akan dibayarkan. Terjadinya negoisasi tersebut
karena jauh hari sebelumnya pihak Telkomsel telah memberikan Formulir pengisian
tentang Surat Pernyataan dari warga tentang barang-barang elektronik yang rusak
& Perihal Surat Tuntutan warga yang ditujukan kepada PT.Telkomsel.
Dan dari pihak Telkomsel sendiri bergerak kelapangan untuk berjumpa
langsung dengan warga dan memberikan ganti rugi tersebut berdasarkan data yang
sudah masuk ke kantor PT.Telkomsel yang diberikan oleh perwakilan RT.02, Sam
Abednego Simbolon kepada salah satu Vendor Telkomsel, Moses. S.Pasaribu (Dari
PT.Ericsson Indonesia) pada Hari Senin tanggal 16 September 2013.
Kesepakatan pembayaran yang terjadi saat itu (28/10) antara warga dengan
Pihak Telkomsel langsung dibayarkan sesuai dengan jumlah yang disepakati
bersama. Pembayaran Ganti Rugi tersebut langsung diberikan oleh Bapak Adi yang
disaksikan oleh Korlap (Koordinator Lapangan) Telkomsel, RAHMAD LUBIS dan 3
orang perwakilan pihak Telkomsel.
Anggaran yang dibayarkan kepada warga sejumlah Rp.200.000,- (Dua Ratus
Ribu Rupiah) atas nama Bapak Misnadi, Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
atas nama Ibu Hotmatina Rumahorbo. Ada 3 (Tiga) KK warga setempat yang
mendapatkan dana sebesar Rp.750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
masing-masing atas nama Bapak Affandi, Bapak Sukiman & Bapak Sam Abednego
Simbolon.
Sementara Bapak Mulyadi Selaku Ketua RT.01 mendapat Rp.1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah). Bapak Ponadi mendapat Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu
Rupiah) dan Barang-barang Elektronik Ibu Miratin yang rusak diganti sejumlah
Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dan untuk pergantian barang-barang warga yang rusak lainnya itu
dibayarkan sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas nama Bapak Soiman, serta Rp. 1.750.000,-
(Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diberikan kepada Bapak Sukatno,
dan Warga atas nama Bambang Adi.K mendapat ganti rugi kerusakan dari pihak
Telkomsel sebesar Rp. 2.050.000,- (Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pembayaran ganti rugi tersebut berjalan dengan lancar dari awal sampai
akhir. Pembayaran terakhir di rumah Ketua RT.02 Mulyadi dengan maksud untuk
meminta tanda tangan Pak RT dan Stempel RT.02 agar laporan perwakilan Pihak
Telkomsel yang diwakili oleh Pak Adi tersebut sah/ resmi dan dapat
dipertanggung jawabkan di saat kembali ke kantor Pekanbaru.
Dari sikap yang ditunjukkan oleh pihak Tower Telkomsel terhadap warga
setempat di area Site saat itu mendapat suatu hal yang patut dibanggakan,
karena warga senang & sedikit tidak menyangka kalau pihak Telkomsel mau
membayar kerusakan barang-barang elektroniknya. Dan ke 11 KK warga itu mengucapkan
terima kasih banyak kepada pihak Telkomsel yang sudah memperhatikan keluh kesah
warga RT.01 & RT.02 dan telah menyelesaikan pembayaran terhadap seluruh
warga yang merasakan dampak dari Radiasi Tower milik Telkomsel tersebut.
“Walaupun kami warga RT.01 & RT.02 sempat merasa kesal dan sedikit
marah terhadap pihak Tower Telkomsel oleh karena sangat lama menangani
permasalahan yang terjadi kepada kami di area Site, Kami merasa untuk saat ini
hal itu sudah hilang. Akan tetapi, kami memohon kepada pihak Tower Telkomsel
agar tidak melupakan kesepakatan yang
dibuat pada saat akan dimulainya pembangunan Tower di daerah kami ini”,
ujar warga.
“Dan kami juga berharap untuk kedepannya pihak Telkomsel cepat tanggap
terhadap permasalahan warga di area site dan cepat menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan
yang serupa apabila terjadi kembali kepada warga. Kami juga minta kepada pihak
Tower Telkomsel agar memberikan 2 buah Lampu (Penerangan) di area Site serta
penjaga yang resmi dari pihak PT.Telkomsel untuk mengontrol dan mengantisipasi
pengerusakan dan pencurian barang-barang milik Tower Telkomsel seperti yang
terjadi beberapa waktu lalu”, ungkap warga. *004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar