Jumat, 01 November 2013

KETUA MK BARU : HAMDAN ZOELVA


Pekanbaru-Riau
Suara Rakyat Riau (*003)


Jum’at, Tanggal 1 November 2013 Merupakan hari yang istimewa bagi Hamdan Zoelva karena mengemban amanah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 digedung MK. Tantangan dan godaan yang besar tentu sudah pasti dapat dirasakan hamdan Zoelva untuk jabatan ini, sebelumnya Hamdan Zoelva menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik indonesia, Hamdan Zoelva juga merupakan salah satu pengurus Partai Bulan Bintang.

Tantangan dan tuntutan Untuk Posisi ini sangat berat dan Penuh tanggung jawab, sehingga sangat diperlukan bimbingan dan tuntunan dari Tuhan sehingga Amanah ini dapat diemban dengan baik, Hamdan juga bertekad mengembalikan citra MK yang telah tercoreng akibat Dugaan Prilaku Korup AKIL MOECHTAR,”Ujar Hamdan Zoelva. Beliau berjanji akan bekerja keras untuk mendeteksi seluruh kegiatan Hakim dan karyawan MK sehingga bisa mencegah prilaku Tindak Pidana Korupsi dan juga memperbaiki dan meningkatkan kemampuan kapasitas seluruh komponen di MK.

Bangsa indonesia tentu sangat malu dengan tertangkapnya AKIL MOECHTAR yang mana telah merusak secara langsung arah Konstitusi bangsa ini, dengan kata lain Pemimpin Hukum tertinggi Sudah Begitu apalagi bawahan dan lembaga-lembaga yang sama dengan MK. Peran yang begitu besar dalam penegakan hukum diindonesia tentunya ada ditangan MK. Masih Ingat ketika pertarungan  Jaksa Agung Hendarman Supanji VS Yusril Izha Mahendra (Kasus SISMINBAKUM (Sistem Administrasi Badan Hukum)) disini MK memiliki Power yang sangat Tinggi dengan memerintahkan Presiden RI SBY untuk mengabulkan Gugatan Yusril terhadap legalitas Jaksa Agung.

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Harapan Masyarakat sangat jelas bahwa MK benar-benar berubah dan menjadi standart lembaga yang bersih, sehingga pembangunan hukum di negara tercinta ini benar-benar berjalan dengan baik dan cepat. Media ini mengucapkan selamat dan semoga Bapak Hamdan Zoelva mampu setara dengan Bapak Mahfud MD atau bahkan lebih Baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar