Selasa, 04 Maret 2014

PULUHAN WARGA COMPLAIN ATAS PEMBANGUNAN TOWER BERSAMA DI JALAN SEJAHTERA


  • PEMILIK TANAH SEKALIGUS RT SETEMPAT LAKUKAN MANIPULASI DATA UNTUK PENGURUSAN IMB. 
  • PULUHAN WARGA DISEKITAR BANGUNAN TOWER TIDAK SETUJU ADANYA PEMBANGUNAN TOWER. 
  • DI DUGA ADA KONGKALIKONG ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN PIHAK PEMERINTAH DALAM PENGURUSAN PERIZINAN PEMBANGUNAN TOWER.  
MANDAU - SRR

(*004)



Bangunan Menara (Tower) Telekomunikasi yang ada di jalan Sejahtera RT.04 RW.16 Kel.Air Jamban banyak menyimpan Polemik dari berbagai pihak. Pembangunan Tower yang dibangun atas kerjasama beberapa Perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi itu terkesan menyisakan suatu duka di hati puluhan warga setempat yang berada di sekitar lahan tempat pembangunan tower tersebut. Pasalnya, puluhan warga yang berdomisili dekat bangunan tower itu tidak ada dimintai persetujuan oleh pihak Perusahaan yang memiliki kepentingan atas pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut. 

     Yang lebih ironisnya lagi ialah, pihak RT setempat yang juga si pemilik tanah dimana tower itu dibangun melakukan suatu manipulasi data terhadap izin dari pihak masyarakat setempat, yang bertujuan agar pengurusan izin IMB Tower tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. Namun hal itu malah meninggalkan complain dari puluhan warga setempat yang tidak mengetahui akan ada pembangunan sebuah Menara Telekomunikasi di daerah tersebut. 
     Walaupun sudah banyak warga yang resah dibuat oleh pihak Perusahaan Tower bersama atas pembangunan Tower itu, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tindakan persuasive yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi itu tampak melakukan sosialisasi/pendekatan terhadap warga sekitar tower. Malahan, warga sekitar tower dicuekin begitu saja oleh pihak Perusahaan maupun pihak RT setempat serta sang pemilik tanah. Malah  terdengar kabar ditelinga masyarakat yang complain itu, bahwasannya pihak Perusahaan Tower Bersama itu hanya memberikan sago hati kepada warga dalam Radius  36 meter atau setinggi tower yang akan dibangun. 
      Untuk saat ini, ada sekitar 22 warga yang keberatan dan tidak sepakat atas berdirinya pembangunan Tower bersama di Jalan Sejahtera RT.04 RW.16 Kelurahan Air Jamban Kec.Mandau dengan alasan bahwa Pihak Management Tower Bersama tidak ada melakukan musyawarah untuk meminta persetujuan dari warga setempat yang jarak rumahnya 100-200 meter dari bangunan Tower. Rasa keberatan dan pernyataan tidak sepakat atas pembangunan Tower di wilayah itu di tuangkan oleh warga dalam selembar kertas dengan membubuhkan Nama dan tanda tangan masing-masing.   
     Sejauh ini, pihak Tower bersama telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tower yang dibangun sudah diperhitungkan kekuatannya  tidak roboh sesuai dengan perhitungan teknis konstruksinya. Sedangkan Frekuensi BTS PT.Tower Bersama berada pada gelombang 900 MHz – 1800 MHz yang tidak akan mengganggu frekuensi TV atau Radio dan perangkat Elektronik lainnya. Selain itu, pihak Tower Bersama menyatakan ‘Apabila dikemudian hari terjadi kerusakan atas bangunan fisik (Rumah tinggal, tempat ibadah, dll), kendaraan, alat-alat elektronik (TV, Radio, dll) yang kerusakannya diakibatkan karena berdirinya Tower, secara nyata dan dapat dibuktikan oleh Instansi atau Lembaga yang berwenang, maka PT.Tower Bersama akan bertanggung jawab. 
     Dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.Tower Bersama dengan nomor : 0181/TBG-TB-00/PS.1-R10/03/I/2013 terdapat kejanggalan di dalamnya, yaitu, “Mengenai ‘Penempatan Tower & BTS PT.TOWER BERSAMA tidak di alamat sesuai Surat Permohonan (Rekomendasi) Pendirian Tower dengan ketinggian 36 meter yakni di jalan Sejahtera RT.04 RW.16 Kel.Air Jamban Kec.Mandau. Di dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.Tower Bersama itu, ‘Penempatan Tower dan BTS PT.Tower Bersama beralamatkan di Site PNN260/ KOTO PULAI NAGARI BARUNG-BARUNG BALANKAI Kec.KOTO XI TARUSAN Kab.PESISIR SELATAN – SUMATERA BARAT. Dan surat Pernyataan tersebutpun dibuat di Jakarta pertanggal 22 Januari 2013 lalu yang di tanda tangani (diatas materai)  oleh Muhamad Darman selaku Project Manager. 
     Selain Surat Pernyataan dan isinya itu yang tidak sesuai dan ada beberapa kejanggalan, Surat IMB Tower itu juga belum ada. Dengan arti kata, Surat IMB Tower itu masih dalam Pengurusan, tetapi bangunan Towernya sudah dibangun. Dan Surat Pengajuan perihal Permohonan Rekomendasi IMB Menara Telekomunikasi / Tower untuk PT.Tower Bersama baru pihak Kelurahan Air Jamban dan pihak Kecamatan Mandau yang mengantonginya. “Ada apa dengan pihak Pemerintah setempat yang membiarkan bangunan Tower tersebut berdiri di Pemukiman warga ramai tanpa mengantongi Perizinan (Dokumen) yang jelas & lengkap???”.  
     Dari hasil investigasi awak media Dilapangan, Bangunan Tower Bersama itu belum layak untuk berdiri saat ini di daerah Jalan Sejahtera Duri Kec.Mandau sampai seluruh syarat-syarat Perizinan (Dokumen) untuk membangun sebuah Menara (Tower) Telekomunikasi tersebut dilengkapi oleh Pihak PT.Tower Bersama serta (Surat) Perizinannya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Karena hal pembangunan Tower itu belum memenuhi criteria/persyaratan sesuai dengan prosedur Perizinan di Kab.Bengkalis yang tertuang dalam buku BPM&PPT Pemerintah Kab.Bengkalis. 
     Di dalam buku BPM&PPT Pemerintah Kab.Bengkalis itu terdapat 18 persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan yang akan mendirikan Menara (Tower) Telekomunikasi. Diantara ke 18 item tersebut termasuk Surat Permohonan IMB (Asli), Pernyataan Persetujuan (Sosialisasi) Warga, Surat Pernyataan dari Perusahaan dan Tower Bersama (Asli) serta bukti setoran Retribusi IMB & Daerah dan yang lainnya. 
     Namun pihak Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan pihak Kecamatan Mandau yang secara bersama-sama dengan Ka.UPTD Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Kec.Mandau serta Kasi Tata Pemerintahan Kec.Mandau telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dilokasi pembangunan serta kelengkapan persyaratan permohonan IMB Tower di RT.04 RW.16.  
     Hasil yang di dapat oleh pihak Kec.Mandau dari survey dilapangan tersebut bahwa permohonan pihak PT.Tower Bersama sesuai dengan Perda Nomor. 03 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor. 01 Tahun 2006,  yakni : “Persyaratan adm Lengkap, Lokasi yang akan dibangun sesuai dengan rencana induk/wilayah, Kondisi tanah dapat dibangun dengan sifat bangunan dan Status Kepemilikan tanah – Surat Jual Beli tanggal 27 Juli 1974 (SEWA) dengan Luas 800 M2.  
     Kalau lah pihak Kec.Mandau dalam hal ini Camat Mandau telah menyatakan Surat Permohonan IMB Menara (Tower) Telekomunikasi PT.Tower Bersama itu sudah sesuai dengan  aturan yang ada di Kab.Bengkalis, bagaimanakah nasib warga yang tidak sepakat/menolak pembangunan Tower tersebut??? Apakah dengan adanya penolakan warga itu tidak berarti apa-apa di mata Pemerintah Kec.Mandau & Pemerintah Kab.Bengkalis sehingga Pembangunan Tower tersebut tetap dilanjutkan??? Apakah Keberatan sekitar 22 orang warga tersebut tidak ada berguna sehingga tidak dihiraukan oleh pihak Tower & pihak Pemerintah setempat oleh karena sebuah Bangunan Tower yang memiliki radiasi tinggi dan mengganggu terhadap lingkungan masyarakat????          
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar