Selasa, 04 Maret 2014

PANWASLU KEC.PINGGIR : PNS TIDAK BOLEH PROMOSIKAN CALEG KE WARGA, HARUS NETRAL



  • PEMILIHAN RT.03/RW.07 Kel.BALAI RAJA DI TUMPANGI SEORANG CALEG TINGKAT I.    
  • LURAH BALAI RAJA, KECAMATAN PINGGIR, KABUPATEN BENGKALIS, PERKENALKAN SALAH SATU CALEG TINGKAT I PROVINSI RIAU KEPADA WARGA DI ACARA PEMILIHAN RT/RW.  
 PINGGIR - SRR

(*004)



Menjelang dilaksanakannya pemilihan legeslatif, Partai Politik (Parpol) dengan para Calegnya semakin berpacu dalam melaksanakan aktivitas kampanye yang bertujuan untuk mendapatkan simpatik dari masyarakat. Berbagai peraturan dan undang-undang terkait untuk menertibkan kegiatan politik di Negeri ini pun tercipta. Akan tetapi menjadi sia-sia semua aturan tersebut, apabila semua lembaga yang terkait melanggar aturan yang berlaku serta saling melemparkan tanggung jawab. 



    Seperti kegiatan yang terpantau tim media dalam acara pemilihan pejabat RT dan RW di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Minggu ( 23/02 ), yang bertempat di salah satu ruangan kelas Yayasan Nur-Ikhlas di jalan Bengkalis indah Kelurahan Balai Raja. Dimana, sebelum acara pemilihan RT/RW dimulai, ada acara tambahan. Yaitu, Lurah Balai Raja, H.Amiruddin SH, meminta waktu sejenak kepada panitia pemilihan RT/RW, untuk memperkenalkan salah seorang Caleg tingkat satu Propinsi Riau dari salah satu Parpol peserta pemilu Tahun 2014 kepada warga yang hadir. 



    Sebelumnya, Lurah Balai Raja, H.Amiruddin,SH, juga menyampaikan kepada warga, “dapil beliau ini adalah Kabupaten Bengkalis, Dumai dan Meranti, serta beliau ini bukan salah satu dari ke-26 Dewan yang sedang diperiksa saat ini. Yang ke-26 Dewan yang saat ini diperiksa, mereka semua pasti tak enak tidur, tak enak makan”, ujar Lurah Balai Raja. Yang kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Caleg Provinsi Riau tersebut. 


    Salah seorang warga yang menghadiri acara pemilihan pejabat RT/RW tersebut merasa sedikit bingung, serta mengatakan, “acarane kok berubah seperti acara kampanyean, kan acara pemilihan RT/RW,!!!”, ungkap warga tersebut spontan.   

    Panwaslu Kecamatan Pinggir, Rita putri, saat dikonfirmasi via telepon seluler  perihal tersebut, menjelaskan, “yang jelas seorang PNS tidak boleh melakukan hal tersebut, mempromosikan salah seorang caleg ke warganya. PNS itu harus netral”, jelas Rita Putri.         
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar