Jumat, 01 November 2013

PENGERJAAN PROYEK PARIT JALAN KARYA KM.7 DESA BALAI MAKAM DIBANGUN ASAL-ASALAN


  • PEKERJAAN PARIT BETON TANPA PLANG PROYEK. 
  • MUTU PEKERJAAN TAK SESUAI DENGAN BESTEK.
  • PENGAWAS TIDAK STAND BY DI AREAL PROYEK AKIBATKAN PEKERJAAN HANCUR. 

Mandau, SRR   
     Proyek Pembangunan Infrastruktur yang sedang berjalan di Kec. Mandau Kab.Bengkalis ini banyak yang menyalahi bestek dan  menyalahi Peraturan Beton Indonesia (PBI) Tahun 1971. Bukan hanya dalam pembangunan bangunan Sekolah atau bangunan Infrastruktur Pemerintah lainnya saja yang tidak sesuai, tetapi pembangunan Jalan Semenisasi, Gorong-gorong (Drainase) serta pembangunan Parit Beton serta yang lainnya banyak yang menyalahi aturan pembangunan.  

     Kejadian seperti itu sudah tidak menjadi rahasia lagi di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini, karena penyelewengan dalam pembangunan tersebut sudah berlangsung di setiap tahunnya pada saat proses pelelangan proyek sudah ketok palu. Dengan arti, pembangunan yang dilaksanakan setiap tahunnya itu hanya untuk mengejar target dalam program yang telah dibuat dan memenuhi janji-janji yang pernah diucapkan sang pemimpin daerah pada saat kampanye dan pemilihan kepala daerah. Dan hal itu sepertinya hanya menghabiskan program-program kerja yang telah dirancang/  direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya.  

     Pembangunan yang seperti itu banyak kita temui di Kota Duri sekitarnya, seperti proyek pembuatan parit beton yang ada di jalan Karya menuju SMPN 6 Mandau Km. 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Mandau. Karena dari kondisi bangunan parit yang ada tampak campuran bahan bangunannya tidak sesuai dengan campuran perbandingan 1:2:3. Itu dapat dilihat dari warna bangunan parit yang memutih dan ada bagian-bagian dinding-dinding parit yang sudah terkelupas dan berlubang-lubang. Hal itu terjadi oleh karena tidak sesuainya campuran batu kerikil, pasir dan semen pada saat akan melakukan pengecoran parit.  

     Salah satu factor yang mengakibatkan pekerjaan tersebut dilaksanakan asal jadi saja oleh sang pemborong, dipicu oleh karena tidak adanya Konsultan Pengawas yang stand by di areal proyek.       *004.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar