- PEKERJAAN PARIT BETON TANPA PLANG PROYEK.
- MUTU PEKERJAAN TAK SESUAI DENGAN BESTEK.
- PENGAWAS TIDAK STAND BY DI AREAL PROYEK AKIBATKAN PEKERJAAN HANCUR.
Mandau, SRR
Proyek Pembangunan Infrastruktur yang
sedang berjalan di Kec. Mandau Kab.Bengkalis ini banyak yang menyalahi bestek
dan menyalahi Peraturan Beton Indonesia
(PBI) Tahun 1971. Bukan hanya dalam pembangunan bangunan Sekolah atau bangunan
Infrastruktur Pemerintah lainnya saja yang tidak sesuai, tetapi pembangunan
Jalan Semenisasi, Gorong-gorong (Drainase) serta pembangunan Parit Beton serta
yang lainnya banyak yang menyalahi aturan pembangunan.
Kejadian seperti itu sudah tidak menjadi rahasia lagi di Kecamatan
Mandau Kabupaten Bengkalis ini, karena penyelewengan dalam pembangunan tersebut
sudah berlangsung di setiap tahunnya pada saat proses pelelangan proyek sudah
ketok palu. Dengan arti, pembangunan yang dilaksanakan setiap tahunnya itu
hanya untuk mengejar target dalam program yang telah dibuat dan memenuhi janji-janji
yang pernah diucapkan sang pemimpin daerah pada saat kampanye dan pemilihan
kepala daerah. Dan hal itu sepertinya hanya menghabiskan program-program kerja yang
telah dirancang/ direncanakan jauh-jauh
hari sebelumnya.
Pembangunan yang seperti itu banyak kita temui di Kota Duri sekitarnya,
seperti proyek pembuatan parit beton yang ada di jalan Karya menuju SMPN 6
Mandau Km. 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Mandau. Karena dari kondisi
bangunan parit yang ada tampak campuran bahan bangunannya tidak sesuai dengan
campuran perbandingan 1:2:3. Itu dapat dilihat dari warna bangunan parit yang
memutih dan ada bagian-bagian dinding-dinding parit yang sudah terkelupas dan
berlubang-lubang. Hal itu terjadi oleh karena tidak sesuainya campuran batu
kerikil, pasir dan semen pada saat akan melakukan pengecoran parit.
Salah satu factor yang mengakibatkan pekerjaan tersebut dilaksanakan
asal jadi saja oleh sang pemborong, dipicu oleh karena tidak adanya Konsultan
Pengawas yang stand by di areal proyek.
*004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar