(*053)
Beberapa waktu yang lalu Media Suara Rakyat Riau memberitakan persoalan
permohonan Kepala Desa Tasik Betung CHAIRUL ANAS, ke Dinas PU, Kabupaten Siak. tentang Jalan yang menghubungkan antara Dusun l dan Dusun ll,
dalam persoalan permohonan tersebut Pihak Dinas PU tidak bisa
mengabulkan karena Jalan tersebut di dalam Kawasan Hutan Tanaman
Industri (HTI), PT. ARARA ABADI, dengan satu alasan tidak mendapatkan
persetujuan Pihak Perusahaan. namun Anggota DPRD Kabupaten Siak Bapak MESTER
HASUHUNAN HAMZAH, S.Ag. dan bersama Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa
mengundang Pihak Perusahaan ke Kantor Desa Tasik Betung untuk Negosiasi
atas jalan yang masuk Kawasan PT. ARARA ABADI tersebut, Pihak Perusahan
yang di wakili oleh SUARNO sebagai HUMAS DISTRIK DURI SATU mengatakan,
kami PT. ARARA ABADI tidak melarang apa lagi untuk kepentingan Umum,
semua persoalan tersebut itu wewenang Dinas kehutanan, dan kami sudah
ada pertemuan sebelum ini tentang Jalan tersebut, dan Berita Acara sudah
kami Tanda Tangani jadi Pihak Perusahan tidak mempersoalkan semua,
dengan satu hal saling menjaga kawasan Investasi Perusahan. tutur SUARNO
mewakili PT. ARARA ABADI, untuk lebih memperkuat hasil pertemuan Tertanggal 28 Februari 2014 ditanda tangani lagi Berita Acara Pertemuan tersebut,
agar bisa ditindak lanjuti oleh Bapak MESTER HASUHUNAN HAMZAH S.Ag.
sebagai Dewan yang mendampingi persoalan tersebut, dan dibawa ke Dinas
Kehutanan dan Dinas PU Kabupaten Siak dan pertemuan tersebut di hadiri oleh
Elemen Masyarakat dan Tokoh -Tokoh Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar